Bawaslu Sitaro Bidik APK Calon di Kantor Pemerintah


Siau, MS

Gerak pengawasan pelanggaran pemilu tak pandang buluh diperagakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tak sesuai aturan dibidik. Pengawasan di kantor-kantor pemerintahan ikut diperketat. Warning bagi pihak eksekutif.

Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot SSos, menegaskan pihaknya sudah memperingatkan larangan bagi para pemilik baliho calon yang maju bertarung di Pilkada 2020.

"Pemasangan APK yang tak sesuai aturan dan tentunya dilarang yaitu di luar zonasi yang ditetapkan. Misalnya baliho calon yang dipasang di kantor pemerintahan, di pohon ataupun tiang listrik," ujar Malumbot, Kamis (12/3) kemarin.

Penegasan tersebut disampaikan Malumbot, menjawab pertanyaan wartawan tentang maraknya baliho promosi diri yang dipasang para bakal calon yang ingin maju di Pemilihan gubernur 2020 ini.

"Kami sudah menyampaikan peringatan secara lisan dan tulisan, dan mengingatkannya, sebab ada baliho yang berlogo partai politik dan disandingkan dengan lambang pemerintah daerah. Itu bisa berpotensi masalah ketika sudah ada penetapan calon," katanya.

Dia menegaskan, memang sekarang sudah tahapan Pilkada tetapi belum tahapan kampanye, sebab akan dimulai nanti pada 11 Juli, tetapi pihaknya tetap mengingatkan sebagai langkah preventif dalam pengawasan Bawaslu Sitaro.

Apalagi katanya, ada aturan yang mengatur. Seperti di Manado misalnya, ada Perwalkot nomor 40 yang melarang pemasangan baliho di sembarang tempat, kecuali yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu pihaknya memberikan peringatan. Apalagi Fidel mengakui, sudah ada sejumlah komplain yang masuk ke Bawaslu Sitaro terkait masalah tersebut.

"Maka dalam fungsi pengawasan sudah kami sampaikan peringatan tersebut kepada para pemilik baliho," tandasnya.(haman palandung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting