JADWAL PILKADA TETAP, PEMERINTAH TAK GENTAR


Jakarta, MS

Opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, buyar. Pemerintah dan pihak penyelenggara berkukuh pilkada digelar September. Meski saat ini Indonesia dilanda wabah virus Corona atau COVID-19.

Reaksi pemerintah itu terbilang ‘ekstrem’ di tengah infeksi virus Corona yang menggerogoti tanah air. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sementara giat mensosialisasikan kebijakan belajar dan bekerja dari rumah (work form home) bagi siswa hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menunda segala kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak. Langkah masif pemerintah ini berkaitan dengan upaya mencegah penularan virus Corona di Indonesia yang sudah mencapai 172 kasus hingga Selasa (17/3) malam.

"Tidak ada perubahan rencana, jadi jadwal Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal," tandas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (17/3).

Mahfud meminta masyarakat tak berpikir jauh soal kemungkinan pemerintah menunda Pilkada 2020 di sejumlah daerah. Pemerintah, ditegaskan Mahfud, sama sekali tak berencana untuk mengubah jadwal yang telah ditetapkan.

Dia mengakui wabah virus corona sedikit menghambat persiapan Pilkada. Namun semua persiapan teknis dan operasional yang diperlukan untuk menggelar Pilkada terus dilakukan. "Persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan dan hukumnya sekarang berjalan seperti biasa," tandas Mahfud.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai sangat mungkin virus Corona memiliki potensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2020. DPR RI meminta kepada pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah nasional virus Corona. “Apakah pelaksanaan Pikada Serentak dimundurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati, dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus Corona ini," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (16/3).

Dasco pun menyarankan kementerian terkait dan juga lembaga-lembaga yang mengurusi pemilu duduk bersama mencari solusi gelaran Pilkada 2020. Pemerintah harus menyiapkan mekanisme khusus. "Membuat kajian khusus dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah virus Corona yang sudah menjadi wabah nasional dan pandemik secara global. Tentu mekanisme pilkada yang dirancang ini adalah alternatif dari Pemerintah apabila virus Corona masih menjadi wabah nasional," ujar Dasco.

Diketahui, Pilkada Serentak terjadwal 23 September. Total ada 270 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

 

KPU KONSISTEN

Virus Corona telah ‘memukul’ masyarakat dunia dan Indonesia. Sederet iven berkelas internasional dan nasional terpaksa diundur. Berbeda dengan Pilkada Serentak 2020. Pemerintah dan penyelenggara tetap konsisten melaksanakan sesuai jadwal.

Itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman. Dia mengaku pihaknya belum memikirkan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020, meski kasus Corona terus meningkat. KPU menyebut saat ini proses masih berjalan sesuai tahapan dan jadwal. "Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program, dan jadwal Pemilihan 2020," aku Arief dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Namun, Arief mengatakan, pihaknya memberikan arahan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mencegah penyebaran Corona. KPU pusat, sebut Arief, telah menginstruksikan KPU daerah agar menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek). "KPU menginstruksikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti bimtek, pelatihan, dan launching Pemilihan 2020," jelas Arief.

Arief menuturkan saat ini tahapan pilkada 2020 telah masuk tahap rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS. Arief meminta pelantikan PPS tidak dilakukan secara bersamaan. "Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak," kata Arief.

 

"Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah. Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak," sambungnya.

KPU pusat juga meminta petugas yang melakukan tahapan verifikasi terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan untuk tetap menjaga jarak hingga menghindari adanya kontak langsung. Arief menuturkan, hal ini juga dilakukan untuk tahapan pemutakhiran data.

"Tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan," tuturnya.

Penuntasan tahapan Pilkada 2020 ini juga didukung Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta KPU tidak buru-buru memutuskan apakah menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 atau tidak.

"Untuk sementara ini tahapan yang sudah ditetapkan berjalan saja. Namun aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan, Selasa (17/3).

 

"Untuk itu, KPU dan Bawaslu, saya kira perlu membuat SOP (standard operating procedure) tersendiri dalam menyikapi pandemik Corona yang sedang terjadi saat ini," imbuhnya.

BAWASLU KELUARKAN REKOMENDASI

Pilkada Serentak 2020 sudah final digelar September mendatang. Penyelenggara pemilu bersiap di tengah bencana penyebaran virus Corona.

Terkait  kondisi ini, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan empat poin rekomendasi kepada KPU. Itu terkait pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di tengah perkembangan COVID-19. Bawaslu antara lain meminta KPU untuk menyusun mekanisme teknis dan memetakan daerah mana saja yang terdampak.

"Pertama rekomendasi yang kami sampaikan berisi pertama soal merekomendasikan KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dengan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/3).

Selain itu, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapan pemilihan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang bisa dilaksanakan hanya sebagiannya saja. Menurut Abhan, kedua hal ini penting untuk segera dilakukan karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tak mengenal terminologi penundaan.

"Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019, Undang-Undang pemilihan tidak dikenal terminologi penundaan di seluruh wilayah dan seluruh tahapan. Jadi terminologi yang ada di Undang-Undang adalah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan," kata Abhan.

Rekomendasi selanjutnya adalah agar KPU membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi COVID-19 terkini. Lalu Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020. "Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan parpol dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," kunci Abhan.

KPU SERIUSI TAHAPAN PILKADA

KPU akan melakukan penyesuaian tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah upaya mengantisipasi penularan virus corona di wilayah Indonesia.

Demikian Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Ia mengatakan langkah-langkah penyesuaian akan dirumuskan dalam rapat pleno mingguan yang dilaksanakan hari ini. "Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi corona," kata Pramono, Senin (16/3).

Beberapa opsi yang akan dibahas KPU adalah terkait proses pendaftaran calon dan verifikasi faktual. Pegawai KPU, terutama di daerah yang sudah tertular, kemungkinan akan diminta melakukannya dari rumah masing-masing.

Selain itu, kata Pramono, KPU akan merumuskan skema pendaftaran calon baru. Sehingga proses pendaftaran bisa terhindar dari penularan corona. "Karena verifikasi faktual ini sifatnya massif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah corona ini. Nah, hal-hal teknis tersebut yang akan kita bahas dalam pleno kita hari ini," ujarnya.

Terkait opsi penundaan Pilkada Serentak 2020 menyusul corona, Pramono menampik. Menurutnya, hingga saat ini KPU belum mempertimbangkan langkah tersebut. "Tidak ada opsi itu," kuncinya.(kompas/tempo/cnn/detik)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting