Adhoc Dinonaktifkan, Tugas Pengawasan Pilkada Masih Jalan


Manado, MS

Wabah virus corona sedang menjadi pergumulan besar di Tanah Air. Tak hanya memukul ekonomi negara, berbagai agenda nasional ikut kena dampak. Iven politik pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang awalnya dijadwalkan berlangsung tahun ini harus ditunda demi keamanan publik. Imbas adanya kebijakan ini, barisan panitia adhoc yang telah dipersiapkan untuk mengawal jalannya pesta demokrasi dinonaktifkan sementara.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda menyebut penonaktifan adhoc berlaku di 171 kecamatan serta 1.838 kelurahan dan Desa.

"Anggota Panwascam yang telah bertugas selama 3 bulan jumlahnya ada 513 orang, ditambah staf Sekretariat Panwascam yang telah bertugas selama 2 bulan ada 1.197 orang. Jadi total ada 1.710 orang yang dinonaktifkan di tingkat kecamatan," jelas Malonda.

Sementara untuk Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di Sulut secara keseluruhan berjumlah 1.838 orang. Namun belum semuanya dilantik. Malonda merincikan, sejauh ini PKD yang telah dilantik yaitu 161 orang di Minsel, 87 di Manado, 44 di Tomohon dan 94 di Minut.

"Bagi PKD yang belum dilantik akan disesuaikan pelantikannya setelah pengawas pemilu adhoc diaktifkan lagi. Nanti akan menyesuaikan apabila kondisi negara sudah membaik," papar Malonda.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu menambahkan, sambil menanti terbitnya regulasi berupa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), tugas kerja pengawasan tetap berjalan.

"Selama belum ada regulasi yang baru, Bawaslu masih akan mengacu pada aturan lama. Jadi meski tugas pengawas adhoc dinonaktifkan sementara, namun pengawasan tetap berlaku," ujar Supriyadi di ruang kerjanya, Rabu (1/4) kemarin.

Menurutnya, kerja pengawasan akan ada di setiap daerah. Ini dilakukan dengan jajaran mereka yakni Bawaslu kabupaten kota.

"Kan ada Bawaslu kabupaten kota, ada masyarakat dan pers mengawasi," ujarnya.

Nantinya menurut dia, dalam Perppu tersebut akan dilihat soal pungut hitungnya. Ada 3 opsi yakni Desember 2020, Maret 2021 atau September 2021.

"Tiga opsi ini yang menjadi usulan untuk perubahan tahapan terkait pungut hitung. Karena masalah covid ini pergumulan bangsa lebih dan kita lebih mementingkan kehidupan masyarakat termasuk jajaran pengawas pemilu," ujarnya.

Dalam Perppu tersebut nantinya akan dibicarakan soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan jadwal-jadwal tahapan. "Bagaimana mengubah tahapan-tahapan yang tidak terlaksana karena wabah covid. Kemudian penyediaan sampai pungut hitung," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, demokrasi memang  penting karena sebagai cara untuk memilih pemimpin. Hanya saja yang terpenting sekarang ini situasi bangsa adalah bagaimana memikirkan kelangsungan hidup masyarakat. "Termasuk di jajaran pengawas pemilu. Jadi ada beberapa opsi yang kemudian ditunda," tandasnya.

Sementara Bawaslu di daerah sudah mulai menindaklanjuti kebijakan ini. Seperti di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Lembaga pengawas di wilayah ini telah melakukan penundaan soal pembiayaan.

“Sampai sekarang, kita menyalurkan dana pilgub sampai Maret. Panitia pengawas di kecamatan sudah diberitahu untuk penundaan kegiatan karena Virus Corona,” ungkap Ketua Bawaslu Mitra Joby Longkutoy.

Menurut dia, terkait pendanaan pihaknya akan menunda dan menyesuaikan dengan penetapan jadwal tahapan yang sementara dirembuk di pimpinan pusat. “Artinya adhoc tingkat kecamatan ini belum akan melaksanakan tugasnya hingga penetapan jadwal pilgub. Itu artinya, pendanaan pun harus ditunda mulai bulan April,” ungkap Longkutoy.

Tak hanya di lingkup Bawaslu, kebijakan menonaktifkan sementara panitia adhoc juga telah dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut. “KPU untuk sementara menonaktifkan adhoc kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), red),” ujar Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon ketika dikonfirmasi, kemarin.

Dia menjelaskan, pihaknya menonaktifkan adhoc tersebut dikarenakan belum ada jadwal ulang penetapan pilgub seiring wabah corona di negeri ini. “Belum adanya penetapan pelaksanaan pilgub seiring Covid-19, mengharuskan kita harus menonaktifkan PPK. Jadinya pendanaannya pun ikut ditunda sampai ada penetapan jadwal baru oleh pihak pusat,” jelasnya.

“Jadi terhitung April ini mereka (PPK, red) dinonaktifkan dulu sampai ada penetapan jadwal pilgub selanjutnya,” pungkas Tinangon. (arfin/recky)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting