SERUAN TUTUP SEMENTARA BANDARA DAN PELABUHAN DI SULUT MENGENCANG
- Positif Covid-19 Sudah 8 Orang
- Manado Ditetapkan Daerah Transmisi Lokal Corona
Manado, MS
Kasus virus Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut), kembali bertambah. Tercatat,Selasa (7/4) kemarin, ada ketambahan 3 orang yang terinfeksi wabah Corona. Total positif virus mematikan di bumi Nyiur Melambai pun telah mencapai 8 kasus.
Fenomena itu kian meresahkan publik. Seruan menutup sementara akses transportasi udara dan laut, mengencang. Terutama Bandara Sam Ratulangi dan Pelabuhan Bitung, mengencang. Itu menyusul mayoritas pasien positif Covid-19 di Sulut memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri maupun luar daerah.
Sementara pasien lainnya, terjangkit dari pasien yang telah positif Covid-19. Media sosial (Medsos) Facebook (FB) dijadikan sarana untuk menyampaikan seruan tersebut. Bola panas mengarah kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Tak terkecuali para wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Sulut.
Pemprov didorong untuk bersikap seperti pemerintah Papua yang menutup akses bandara dan pelabuhan. Itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kecuali akses untuk pendistribusian logistik, alat kesehatan, obat-obatan serta bahan-bahan kebutuhan pokok lainnya.
Bahkan tak sedikit netizen yang menyampaikan surat terbuka ke Gubernur Sulut, yang berisi aspirasi agar Pemprov menutup sementara jalur penerbangan domestik dan internasional serta pelabuhan di Sulut. Surat terbuka yang juga disebar di grup-grup FB, ikut mendapat respon dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Tak hanya itu, kini juga beredar tagar #TutupAksesMasukSulut di FB. “Aspirasi ini tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tulis Ronaldo Rumagit, salah satu pemerhati pemerintah yang juga menyebar tagar #TutupAksesMasukSulut.
Ditempat terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel, membenarkan kasus positif Covid-19 di Sulut bertambah 3. Yang pertama seorang pria berusia 65 tahun dari Kota Tomohon. Namun pasien dulunya berstatus PDP itu telah meninggal sebelum ada hasil laboratorium positif Corona.
Kemudian wanita berusia 56 tahun dari Kabupaten Minahasa Utara (Minut) . Yang bersangkutan disebut tidak memiliki riwayat perjalanan keluar daerah tetapi punya riwayat pernah kontak erat dengan keluarganya yang datang dari luar daerah.
Dan yang ketiga, seorang laki-laki berusia 20 tahun asal Manado. Pasien itu disebut pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 yang sementara dirawat di Rumah Sakit. “Ya, kita ada ketambahan kasus terkonfirmasi Pasien Positif Covid-19. Ada tiga orang. Jadi total semua ada 8 orang yang terkonfirmasi positif, Covid-19,” ungkapnya, Selasa (7/4) kemarin.
Sementara salah satu pasien yang masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 dikabarkan meninggal di RSUP Prof Kandou Malalayang, Manado Selasa kemarin. Hal itu juga dibenarkan Dandel.
Menurutnya, pasien PDP asal Tomohon berjenis kelamin perempuan dengan telah meninggal dunia. Pun begitu, Dandel menyebut pasien PDP berusia 71 tahun itu memiliki banyak penyakit penyerta.
“Yang bersangkutan masuk rumah sakit sudah dengan gejala penyakit yang banyak. Kemudian dirujuk ke RSUP Prof Kandou dengan status PDP. Dan siang tadi (Kemarin siang red) sudah dinyatakan meninggal," terang Dandel. “Informasinya, jenasah sudah dimakamkan dengan menggunakan sesuai SOP kasus Covid-19,” sambungnya.
Sampel dari pasien PDP yang telah meninggal tersebut, telah diambil sampel dan dikirimkan ke laboratorium untuk diperiksa. “Kemungkingan dalam 23 hari kedepan kita sudah bisa menerima hasilnya,” imbuhnya.
Semnetara dari Data Pemantauan Covid-19 Sulut, update terakhir, Selasa, 7 April 2020, pukul 19:59 WITA. Orang Dalam Pemantauan (ODP) 306 orang. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 20 orang. Sedangkan Pasien Positif Covid-19, 8 orang, 6 Dirawat, 1 Sembuh (Hasil Pemeriksaan Lab 2x Negatif) dan 1 Meninggal.
Diketahui, pasien pertama di Sulut yang pertama kali positif Covid-19 juga memiliki riwayat pulang dari Umroh. Namun dalam pemeriksaan laboratorium kedua dan ketiga, pasien bernomor 58 itu telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona.
Tapi pasien berusia 51 tahun asal Manado itu telah meninggal. Pasien itu disebut meninggal akibat penyakit penyerta yakni gagal ginjal stadium 5 atau gagal ginjal tahap akhir. Sedangkan pasien kedua yang dinyatakan positif Covid-19 disebut sempat kontak erat pasien bernomor 58 tersebut.
Kemudian pasien ketiga yang positif Corona juga memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri. Pasien berjenis kelamin perempuan itu disebut tiba di Manado pada pertengahan Maret 2020 usai perjalanan dari Eropa. Sesampai di Manado, wanita berusia 31 tahun merasa sakit dan berobat.
Dari riwayat itu, pasien dirujuk ke ruang isolasi RSUP Prof Kandou Malalayang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Awalnya pasien yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tomohon tersebut, sempat teridentifikasi terjangkit Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Dan setelah menjalani proses pemeriksaan laboratorium, wanita berusia 39 tahun itu dinyatakan positif Covid-19, pada Rabu (1/4).
Selanjutnya, Senin (6/7) dua orang yang awalnya masuk kategori PDP telah positif Covid-19. Dua perempuan berusia 42 dan 49 tahun beralamat Manado tersebut, memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri. Kini kedua pasien itu dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wolter Monginsidi Teling Manado.
Kedua pasien positif Corona itu disebut sempat kontak dengan sekitar 100 orang. Dan semua orang yang telah kontak erat dengan kedua pasien positif Covid-19 itu sudah diambil sampel untuk diperiksa.
TERJADI PENJANGKITAN LOKAL, WARGA MANADO HARUS LEBIH WASPADA
Tanda awas bagi Kota Manado. Ibukota Provinsi Sulut itu telah dinyatakan sebagai wilayah Transmisi Lokal penyebaran Virus Corona. Itu merujuk pada penularan covid-19 antara orang per orang yang terjadi di Manado.
Teranyar ditetapkannya salah seorang warga Manado sebagai pasien positif Corona. Meski pria berusia 20 tahun itu tak memiliki riwawat perjalanan dari daerah terjangkit Corona. Pasien itu disebut hanya pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 yang sementara dirawat di Rumah Sakit di Manado.
Sebelumnya juga pasien kedua asal manado yang terjangkit Virus Covid-19, juga disebut sempat kontak erat pasien bernomor 58 atau pasien pertama Corona di Sulut. Bahkan disebut ada 5 kasus positif Corona di Manado.
Fakta memiriskan itu diungkap Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel, Selasa (7/4) kemarin. “Kota Manado sudah dinyatakan sebagai salah satu daerah yang mempunyai bukti, memiliki evidence adanya transmisi lokal. Jadi ada 5 kasus. 4 diantaranya adalah kasus yang diketahui, datang dari daerah dengan transmisi lokal di luar Manado. Ada 1 kasus yang betul terkait kasus nomor 1, tetapi kemudian hanya terjadi didalam 1 institusi,” bebernya.
“Kami sebenarnya bekerja terus mencari bukti evidence apakah dari sekian banyak kasus, ada bukti evidence. Apakah dari sekian kasus ini ada bukti penjangkitan ke yang tidak melakukan perjalanan ke daerah terjangkit. Karena bila itu terjadi, maka itu bisa menyimpulkan daerah Sulut terutama di Kota Manado telah terjadi penjangkitan lokal,” ulasnya lagi.
Artinya, lanjut Dandel, orang tidak ke daerah terjangkit (Covid-19), namun yang bersangkutan terinfeksi di Kota Manado. “Dan itu sudah terjadi dan sudah diclearkan oleh Kementerian Kesehatan. Karena bila itu terjadi, bahwa Kota Manado adalah salah satu daerah dengan bukti transmisi local,” terang Dandel.
Yang paling penting apa makna dari daerah dengan transmisi lokal adalah setiap warga Kota Manado harus mengantisipasi kemungkinan di sekitar ada orang yang bisa berpotensi menularkan. “Tetapi bukan berarti semua orang itu sudah pasti membawa Covid-19. Jadi daerah transmisi lokal itu hanya membuktikan bahwa di Kota Manado, kasus yang tidak melakukan perjalanan ke daerah dengan transmisi lokal tetapi dia terbukti positif. Artinya kita harus lebih waspada dan patuhi anjuran yang sudah ada,” imbuhnya.
Indikator itu diperkuat dengan keterangan situs resmi pemerintah covid19.kemkes.go.id, yang menyatakan bahwa wilayah dengan transmisi lokal adalah wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayahnya.
"Titik wilayah transmisi lokal kasus covid-19 didasarkan pada node geografis pada tingkat kabupaten/kota, serta tidak mewakili alamat tertentu, bangunan, atau lokasi apa pun," seperti dikutip dalam situs tersebut.
Manado disebut merupakan wilayah pertama di Sulawesi Utara yang menjadi transmisi lokal penyebaran covid-19. Dari data Kemenkes hingga saat ini terdapat lima orang yang positif covid-19.
PEMPROV: PENUTUPAN JALUR UDARA DAN LAUT BUKAN KEWENANGAN GUBERNUR
Aspirasi dan desakan masyarakat agar Gubernur Olly Dondokambey bersikap untuk menutup akses udara dan laut di Sulut, guna memutus rantai penyebaran virus Corona direspon pemerintah provinsi (Pemprov).
Penutupan sementara bandara dan pelabuhan disebut bukan kewenangan pemprov, apalagi gubernur. "Penetapan kebijakan dari sektor laut dan udara itu dari pusat. Terkait dengan Covid-19 ini, Gubernur tidak bisa sepihak. Karena kemarin, arahan Presiden, torang harus satu visi, satu kata dan satu suara. Jadi tidak ada Kepala Daerah yang bertentangan dengan kebijakan Presiden,” terang Kepala Dinas Perhubungan Daerah (Dishubda) Provinsi Sulut Lynda Watania, kepada Media Sulut, Selasa (7/4) kemarin.
Hal itu disebut telah bahas panjang lebar oleh Pemprov. Namun rencana itu, hanya berbuah teguran dari pemerintah pusat. "Pak Gubernur sudah mau tanya lagi ke pusat, tapi sudah turun ketentuan bahwa kewenangan karantina harus dilandasi dulu dengan keputusan Menteri Kesehatan, baru bisa ditindak-lanjuti oleh Perhubungan," bebernya.
"Jadi, Gubernur kalaupun mau bikin permohonan harus ada keputusan darurat dulu dari Kementerian Kesehatan. Di UU (Undang-Undang) Laut dan Udara, Gubernur tidak punya kewenangan sama sekali. Karena itu kewenangan pemerintah pusat. Kami di Provinsi cuma fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring," sambungnya.
Apalagi, belum ada kebijakan Presiden untuk menutup akses transportasi laut atau udara. “Karena transportasi itu punya kaitan erat dengan transportasi logistik. Nah, ketika kita tutup ini logistik, laut dan udara, mau bikin apa lagi torang punya Sulut ini. Sementara kita belum ada rekomendasi dari Kementeriam Kesehatan," tambahnya.
“Kalaupun ada pembatasan, itu harus ada kajian dari Kementerian Kesehatan dulu, untuk menetapkan sistem kedaruratan. Baru boleh Gubernur menerapkan. Karena itu pun juga bukan kewenangan Gubernur," sambungnya lagi.
Menurutnya, Bandara dan Pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos, yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Tadi kita ada bawa sampel swab ke Makasar. Itu kan tidak boleh lewat 1 hari. Jadi aparat perhubungan dia musti kerja ekstra. Bayangkan kalau sample itu diantar gunakan transportasi lain seperti kapal laut, pasti sudah lebih banyak disini," jelasnya.
Watania meminta masyarakat tidak perlu resah soal kedatangan warga dari luar lewat pelabuban atau bandara. Karena menurutnya Standar Operasional Prosedur (SOP) baik bandara maupun pelabuhan di Sulut paling tinggi.
"SOP dari Kementerian Kesehatan jelas. Setiap penumpang yang datang diwawancarai mengenai kedatangan, riwayat perjalanan dan kalau ditemui ada penumpang dengan suhu yang tidak normal langsung diarahkan ke kantor Kesehatan baik Pelabuhan maupun Bandara, terus langsung berhubungan dengan RS (Rumah Sakit). Malahan protap kesehatan yang dijalankan di Bandara dan Pelabuhan di Sulut sangat tinggi," bebernya.
"Tapi tetap kami konsolidasi. Sekarang kami mau tracking. Kita mau ambil itu manifes di Bandara, Jadi kalau ada warga dari luar datang dan ada indikasi mencurigakan, kita mau tracking dia. Kita akan bantu fasilitasi kesehatan. Isolasi kalau misalnua terdeteksi. Jadi kalau ada indikasi-indikasi langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan. selanjutnya mereka yang tentukan status apakah dia ODP, PDP atau positif," tandasnya.
OLLY MINTA GSVL CS LAPOR SECARA BERKALA
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey meminta Bupati dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah melaporkan secara berkala setiap kebijakan yang diambil dalam penanganan dampak penularan covid-19.
“Agar terlebih dahulu berkonsultasi kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara dan melaporkan perkembangannya secara berkala,” kata Gubernur Olly melalui Surat Edaran (SE) tentang pencegahan penyebaran Covid-19 yang diteken di Manado pada tanggal 3 April 2020.
SE ini untuk menindaklanjuti Keppres RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda dan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.
Gubernur juga menegaskan bahwa jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan covid-19 daerah tidak dapat didelegasikan oleh Bupati dan Walikota kepada pejabat lain di daerah dan tidak keluar daerahnya selama penanganan covid-19. “Dimintakan kepada bupati dan walikota agar konsentrasi penuh dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayahnya selama masa penanganan Covid-19,” ujarnya.
Disamping itu, Olly menerangkan antisipasi dan penanganan covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.
Adapun penyusunan susunan organisasi, keanggotaan dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, menurut Gubernur Olly harus berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020.
“Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, dibebankan pada APBD masing-masing daerah,” kata dia.
Terkait status keadaan darurat siaga bencana, Olly meminta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 Daerah dan/atau keadaan tanggap darurat bencana di tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID 19, Bupati/Walikota menetapkan status bencana covid-19,” paparnya.
Lebih lanjut, Gubernur Sulut menjelaskan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, daerah harus melakukan analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat. “Sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai standar pelayanan,” tandasnya. (sonny dinar)











































Komentar