Foto: Stella Runtuwene dan Lynda Watania
Desakan Pembatasan Penerbangan Mengencang, Pemprov Bersikap
Manado, MS
Angka positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di bumi Nyiur Melambai kian menanjak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) sodorkan 2 pilihan solusi. Penutupan penerbangan penumpang atau memperketat tindakan karantina. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut pun ambil keputusan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Stella Runtuwene menyampaikan, dengan adanya ketambahan pasien virus corona maka baiknya pemerintah mengambil sikap tegas. Ini supaya tidak bertambah banyaknya pasien yang positif corona. Itu dengan mempertimbangkan Bandara yang khusus penerbangan penumpang agar dapat ditutup sementara. "Tentu dengan mengkoordinasikan dengan pihak pusat yaitu Kementerian Perhubungan RI," ujar politisi Partai Nasional Demokrat ini, Rabu (8/4) kemarin, saat dihubungi.
Hanya saja, khusus penerbangan cargo tetap berjalan. Kalau itu memang jalan satu-satunya yang harus diambil maka perlu dilakukan. Ini agar bisa memutus mata rantai virus corona. "Pastinya dengan mempertimbangkan hal-hal yang lain," pungkasnya.
Seandainya Bandara harus tetap dibuka maka ada baiknya menurut dia, penumpang pesawat yang dari daerah zona merah dikarantina selama 14 hari. Mereka dibawa ke tempat yang disiapkan oleh pemerintah. "Supaya orang-orang yang baru masuk Sulut bisa terkontrol dan mereka-mereka ini tidak langsung berhubungan dengan orang di luar sana. Termasuk keluarga mereka sebelum mereka dinyatakan negatif dalam proses karantina 14 hari," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishubda) Lynda Watania mengatakan, Pemprov Sulut saat ini membatasi jam operasional penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado. Selain itu, Bandara juga diproyeksi harus melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk mengangkut sampel untuk tes Virus Corona atau Covid-19.
“Jam operasional sudah dibatasi jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Bandara tidak boleh tutup. Bandara harus terus operasi, karena tidak ada maskapai yang mau terbang hanya membawa sampel pemeriksaan Covid-19 untuk diteliti, lalu tidak muat penumpang, tentunya besar sekali untuk pengeluaran biaya operasionalnya,” ungkap, baru-baru ini.
Tambah dia, kendati jam operasionalnya dibatasi, bandara juga harus melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk mengangkut sampel untuk tes Covid-19.
“Jam operasional sudah dibatasi jam 6 pagi sampai jam 8 malam. Bandara tidak boleh tutup. Bandara harus terus operasi, karena tidak ada maskapai yang mau terbang hanya membawa sampel pemeriksaan Covid-19 untuk diteliti, lalu tidak muat penumpang, tentunya besar sekali untuk pengeluaran biaya operasionalnya,” ungkap Watania.
Lebih lanjut, Watania juga menerangkan bahwa pandemi corona telah berdampak pada menurunnya jumlah penerbangan di seluruh bandara di Indonesia. Termasuk di Bandara Sam Ratulangi Manado.
“Biasanya di Bandara Samrat, dalam sehari ada 84 penerbangan, sekarang tinggal 21 penerbangan. Biasanya penumpang sampai 8.000 orang setiap hari dan sekarang tinggal 500 orang saja per hari, dampaknya bisa-bisa bandara akan tutup sendirinya,” tutup Kadishub Sulut.
Sebelumnya dia menegaskan, Pemprov Sulut dan seluruh Pemda di kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan untuk menutup Bandara dan Pelabuhan. Hal tersebut disampaikannya terkait keinginan sejumlah pihak untuk menutup bandara di Sulut selama pandemi corona.
Menurutnya, penutupan baik pelabuhan dan bandara adalah wewenang pemerintah pusat. Dalam hal menutup pelabuhan misalnya, Pemda harus mendapatkan persetujuan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Begitu juga untuk penutupan bandara merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Berdasarkan surat Menteri Perhubungan kepada Mendagri Nomor. PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 6 April 2020 perihal operasionalisasi bandara dan pelabuhan dan prasarana transportasi lainnya maka penutupan bandara dan pelabuhan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Meskipun demikian, pemerintah telah membatasi jam operasional penerbangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan bagi seluruh penumpang pesawat," pungkasnya. (sonny dinar/arfin tompodung)











































Komentar