Foto: Kartu Notifikasi Perjalanan
Kartu Notifikasi Perjalanan Gantikan SKBS
Kebijakan Dinkes Urai Penumpukan Warga di Puskesmas
Manado, MS
Protokol pemeriksaan covid-19 di sejumlah pos perbatasan antar daerah mewajibkan adanya sejumlah syarat bagi masyarakat yang melintas. Salah satunya menunjukkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS). Imbas ketentuan ini telah memicu penumpukan warga yang mengajukan permohonan SKBS di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kebijakan ini dinilai tak efisien terhadap anjuran pemerintah untuk membatasi jarak fisik.
Untuk mengatasi persoalan ini, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menerbitkan surat edaran penggunaan Kartu Notifikasi Perjalanan menggantikan fungsi SKBS.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dr Steaven Dandel, berharap agar masyarakat khusus bagi pelaku perjalanan dalam Provinsi, bisa memahami.
"SKBS dari Dinkes dan Unit Kesehatan (kabupaten/kota, red), dalam konteks Covid-19. Sebenarnya sudah ada surat yang diedarkan Dinkesda Sulut untuk menggantikan Surat Keterangan Berbadan Sehat dengan Kartu Notifikasi Perjalanan bagi pelaku perjalanan. Jadi sebenarnya sudah tidak lagi dianjurkan untuk Surat Keterangan Berbadan Sehat ini," ujarnya, baru-baru ini.
Dinkesda Sulut, lanjut dia, sebenarnya sudah membatalkan persyaratan SKBS untuk digunakan bagi Pelaku Perjalanan dan sudah digantikan dengan Kartu Notifikasi Perjalanan.
Alasannya, karena tuntutan sejumlah Kabupaten/Kota mewajibkan membawa Surat Keterangan Berbadan Sehat telah mengakibatkan penumpukan kunjungan orang di Faskes Tingkat Pertama dan Praktek Dokter Mandiri.
"Memang ini salah satu yang kami khawatirkan karena terjadi penumpukan orang di Pusat Kesehatan Masyarakat, karena orang datang cuma mau minta Surat Keterangan Berbadan Sehat.
Dia berharap, Kartu Notifikasi Perjalanan tersebut dapat dimanfaatkan Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan ketat pada setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayahnya.
"Jadi dari Dinkesda Provinsi sudah ada surat edaran yang meminta seluruh Dinkes Kabupaten/Kota untuk tidak memakai Surat Keterangan Berbadan Sehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam rangka Covid-19 ini," jelasnya lagi dan menambahkan, informasi lebih lanjut soal kartu ini bisa datang langsung ke kantor Dinkesda Sulut atau Dinkes di Kabupaten/Kota.
Diketahui, format Kartu Notifikasi Perjalanan berisi data pelaku perjalanan seperti nama, umur, jenis kelamin, nomor KTP, nomor telepon, alamat asal, alamat tujuan, tujuan masuk (bekerja, mudik, atau lainnya), serta lama berada di tempat tujuan (jam/hari/minggu). (sonny dinar)











































Komentar