Pemkab Bolmong Ringankan Pembayaran Pajak Pelaku Usaha


Lolak, MS

Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menghantam sektor ekonomi. Kondisi ini memantik keprihatinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong). Rasa kepedulian tersebut diwujudkan dengan meringankan pembayaran pajak bagi pelaku usaha.

Berbagai kebijakan diambil pemerintah untuk dapat menstabilkan perekonomian. Sekaligus tetap mendapatkan pendapatan pajak dari para wajib pajak. Seperti yang dilakukan Pemkab Bolmong dengan memberikan keringanan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha perhotelan, rumah makan dan kafe. Bentuk keringanannya yakni para pelaku usaha membayar sesuai dengan kemampuan pendapatan mereka.

“Keringanan pembayaran, hanya semampu saja dari pihak pengelolah rumah makan, kafe atau pihak manajemen hotel,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone.

Dengan diberlakukannya keringanan pajak terhadap pelaku usaha, Rio menuturkan, jika hal itu juga akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Pemkab mengasumsikan target PAD Bolmong untuk tahun 2020 ini akan berkurang 50% dari yang ditetapkan.

“Namun untuk sektor lainnya seperti reklame dan galian C masih tetap berlaku seperti biasanya. Tidak ada perubahan,” tutur Rio.

Rio menambahkan, dengan adanya kebijakan keringanan pembayaran pajak ini, para pelaku usaha bisa terbantu.

“Harapannya, melalui langkah tersebut beban masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih ringan dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini,” pungkas Rio.(yadi mokoagow)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting