Wajib Pajak Abaikan ‘Physical Distancing’


Manado, MS

Ada pemandangan kurang bagus terlihat di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Manado. Areal tersebut menampakkan kerumunan massa. Gaung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk menerapkan prosedur tetap (protap) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkesan diabaikan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

Terpantau, Senin (27/4) kemarin, para wajib pajak ini membludak pada hari pertama kantor itu dibuka kembali untuk pelayanan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kendati demikian, pelayanan yang diberikan Bapenda Sulut sudah sesuai standart protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun. Namun sayangnya, masyarakat wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaran bermotor tak patuhi aturan. Mereka berkerumun dan melakukan antrian di depan pintu pelayanan kantor Samsat Manado.

Diketahui, Samsat se-Sulut resmi dibuka pelayanannya mulai hari ini tanggal 27 April 2020, pukul 09:00 hingga pukul 12:00 Wita. Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng mengatakan, para petugas di masing-masing Samsat, dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan sistem kerja jaga jarak.

"Jadi semua staf dan pejabat struktural kantor pusat kita siagakan di lapangan. Untuk melaksanakan hal itu. Kalaupun ada kejadian yang tidak terpantau mungkin ada di satu dan dua tempat. Tapi selama ini yang saya pantau di semua pelayanan sudah memenuhi standar pelayanan protokol kesehatan Covid-19," katanya, di selah-selah pemantauan di Samsat Manado.

Lanjutnya, terkait dengan penghapusan denda, dirinya mengatakan ke depan akan melakukan kajian lebih dulu. Kemudian akan melaporkannya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Provinsi. "Pokoknya lagi dipertimbangkan dulu. Bersabar dulu karena akan kaji terlebih dahulu dan melaporkan kepada pimpinan yakni Gubernur Sulut," ungkapnya. (sonny dinar)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting