Kena Sanksi, 8 ASN Mitra ‘Dikirim’ ke Perbatasan


Ratahan, MS

Ganjaran bagi 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang nekat melanggar kebijakan protokol covid-19 akhirnya diterapkan. Sanksi yang diberikan pun cukup keras, ASN yang memegang jabatan harus non job. Tak hanya itu, mereka dimutasikan ke wilayah perbatasan paling barat Mitra, tepatnya di Kecamatan Toulaan Selatan. Wilayah ini berjarak sekira 42,1 kilometer dari pusat pemerintahan di Ratahan.

Hukuman itu adalah bagian dari penegakan disiplin ASN di tengah masa pandemi covid-19 saat ini. Mereka harus menerima konsekuensi dari tindakan yang dinilai indisipliner dan melanggar kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi yang diperoleh, 8 ASN kedapatan melanggar instruksi Bupati James Sumendap terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19. Mereka disanksi dengan kasus berbeda. Lima ASN diantaranya kena ‘vonis’ karena melanggar instruksi Bupati Nomor 78/BMT/IV-2020 yang mewajibkan pegawainya berdomisili di wilayah Mitra. Namun seiring berjalannya intsruksi tersebut, mereka kedapatan nekat bepergian ke luar wilayah. Tindakan lima ASN itu terungkap saat pemeriksaan Satgas Covid-19 di Gunung Potong, awal pekan ini.

Sementara 3 ASN lainnya harus mengalami hal sama yakni non job dan dimutasikan ke Kecamatan Touluaan Selatan meski berbeda kasus. Satu diantaranya juga tak mengindahkan instruksi pemerintah dengan melakukan kegiatan berkumpul, kemudian dua lainnya kedapatan melanggar kode etik PNS, ketika ‘berbalasan pantun’ di media sosial.

“Semuanya saya non jobkan dan di mutasi di Kecamatan Touluaan Selatan karena tidak disiplin dan tidak mengindahkan instruksi presiden, gubernur, bupati, kepala kecamatan, hukum tua/lurah dan perangkat desa/lurah,” ungkap Bupati James Sumendap, kemarin.

“Yah mau bagaimana lagi, mereka menerima akibatnya yang sudah tertuang dalam aturan yang telah diberlakukan,” sambung bupati.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marrie Makalow menyatakan, penyerahan surat perintah sudah dilakukan pihaknya berdasarkan surat instruksi bupati tersebut. “Kita sudah menyerahkan surat perintah kepada para ASN yang terkena indisipliner sebagai seorang abdi negara. Dan itu sudah direalisasikan tadi di kantor,” ucap Makalow.

Dia pun mengharakan kepada para ASN agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pelayan masyarakat. “Kita sebagai abdi negara harus melakukan tugas untuk mengayomi masyarakat. Bagaimana kita mau mengayomi namun tidak dengan diri kita sendiri. Yang pasti kita bekerja sesuai dengan kode etik yang ada, apalagi ditengah masalah dan upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona sekarang ini,” pungkas Marrie. (recky korompis)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting