Foto: Suasana penandatanganan MoU.
Kawal Dana Covid-19, Gubernur ‘Gandeng’ Kejati dan BPKP
Manado, MS
Penanganan wabah coronavirus disease 2019 (covid-19) di Sulawesi Utara (Sulut) menguras anggaran yang cukup besar. Tak ingin kecolongan, langkah preventif langsung ditempuh Gubernur Olly Dondokambey. Institusi penegak hukum hingga lembaga pengawas keuangan negara digandeng untuk bersama-sama mengawal pemanfaatan dana covid-19.
Respon itu terlihat saat Gubernur bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Andi Muh Iqbal Arief dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Setya Nugraha menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) soal pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19, Kamis (30/4).
Gubernur menyebut kesepakatan yang tertuang dalam MoU dalah sebagai pedoman untuk melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Kerjasama itu meliputi kegiatan pendampingan dan pengawasan terakit pergerakan uang negara yang dikucurkan pemerintah daerah untuk menangani dampak wabah covid yang telah menerjang Nyiur Melambai hampir dua bulan ini.
"Jadi pendampingan dan pengawasan pihak kejati dan BPKP itu mencakup akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi, dan tindakan hukum lainnya. Intinya bertujuan untuk mencegah terjadinya KKN pada pengelolaan keuangan serta pengadaan barang dan jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Sulut," papar Olly.
Selain itu, kesepakatan bersama ini juga untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan pandemi ini. Gubernur meyakini, dengan kerjasama itu bisa mendapatkan hasil optimal bagi masyarakat Sulut yang terdampak covid-19.
"Yang namanya uang negara tentu harus dikawal supaya pemanfaatannya jelas dan terarah sehingga bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," tandas Gubernur. (sonny dinar)











































Komentar