Bansos APBD Berlabel Politik Diduga Marak


Manado, MS

Penyaluran bantuan sosial terhadap masyarakat terdampak pandemi Coronavirus Desease (Covid-19) gencar dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Utara (Sulut). Pun begitu, pembagian sembako yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga mulai dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Bahan bantuan yang disalurkan diduga mulai dilabeli dengan warna atau ikon dari partai tertentu. Itu disesuaikan dengan warna partai politik dari masing-masing kepala daerah.

Fenomena itu pun menuai nada kritis dari sejumlah aktivis. Salah satunya datang dari Fino Mongkau. “Kita sudah dapat info adanya elit politik yang mulai manfaatkan bansos demi kepentingan politik. Ada bantuan sosial yang sudah dilabel parpol ataupun calon tertentu. Cara seperti itu sangat tidak etis. Bansos itukan bersumber dari APBD,” semburnya.

Ia pun mengecam tindakan serta manuver elit politik yang sengaja mendompleng kekuasaan demi mendapat pencitraan di masyarakat yang tengah mengalami penderitaan akibat terdampak wabah Corona. “Itu jelas tindakan yang sangat tidak terpuji,” tegas Fino.

Akan hal itu, aktivis pemuda Sulut itu mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan. “Ini sudah pasti ada unsur pencitraan politik jelang pilkada. Kami minta Bawaslu untuk bertindak,” imbuhnya.

Komisioner Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola ketika dikonfirmasi, menegaskan APBD tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik. Itu disebut melanggar aturan dalam UU Pemilu.

“Jika benar-benar terjadi, maka  tentu menyalahi aturan dalam undang-undang Pilkada. Kepala daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas yang bersumber dari APBD untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu kabupaten kota bila menemukan adanya indikasi penyalah-gunaan APBD untuk kepentingan politik. “Kami minta kerjasama masyarakat agar dapat melaporkan adanya dugaan tersebut ke jajaran kami di kabupaten/kota. Sertai bukti-bukti lengkap. Itu ada diatur dalam aturan. Laporan masyarakat juga menjadi bahan utama bagi kita untuk menindak satu pelanggaran Pemilu,” pinta Umbola.

Diakui Umbola, saat ini pihaknya agak mengalami kendala pasca dinonaktifkannya Panwas Kecamatan, Kelurahan dan Desa se Sulut, akibat Pandemi Covid-19. Pun begitu, kondisi itu disebut tak menyurutkan proses pengawasan.

Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dengan menggunakan berbagai sumber daya yang ada. Itu katena belum dikeluarkannya Perppu penundaan. Karenanya, tahapan pengawasan tetap dijalankan, meski adanya halangan pandemic Corona.

"Intinya seperti itu. Masyarakat bisa melaporkan dengan disertai bukti-bukti pendukung yang ada. Jika temuan itu memenuhi unsur pelanggaran maka pasti akan kita tindak sesuai regulasi yang ada," tandasnya.(risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting