Penyelenggara Pemilu Harus Diperiksa ‘Rapid Test’

Bawaslu Sulut Desak Pemerintah


Manado, MS

Arus desakan datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Pemerintah diminta melakukan pemeriksaan rapid test kepada para penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Ini agar mereka mendapatkan rasa nyaman dalam melaksanakan tanggung jawab.

Gaung tersebut meletup pasca ditetapkannya Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Ratna Dewi Pettalolo, sebagai pasien positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adanya kejadian ini maka pemeriksaan diharapkan harus dilakukan. "Bawaslu Sulut mendesak pemerintah atau pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test (penyelenggara pemilu, red)," tegas Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, Senin (8/6), saat dihubungi.

Hal ini menurutnya perlu dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu yang mengutamakan keselamatan penyelenggara pemilu. Selain memberikan rasa aman dan nyaman dalam mereka bertugas, langkah ini pula sekaligus dalam mendeteksi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Covid-19 tidak memandang status sosial, pekerjaan, usia dan jenis kelamin. Covid-19 bisa juga kena ke penyelenggara pemilu yang sementara mempersiapkan dan akan melaksanakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)," ungkap Malonda.

Ia menuturkan, Bawaslu Sulut dan jajarannya dalam melaksanakan amanah untuk mengawasi Pilkada 2020 akan senantiasa berupaya menerapkan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19. Langkah tersebut akan dilakukan secara ketat dan disiplin tinggi. "Serta memetakan potensi kerawanan dan menerapkan strategi pengawasan yang inovatif, mengoptimalkan pengawasan berbasis Desa Kelurahan, dan memanfaatkan teknologi informasi," kuncinya. (arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting