Syarat Penerima BLT Dinilai Banyak Berpolemik


Manado, MS

Sederet polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa (Dandes) memantik reaksi kritis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Penentuan siapa yang layak menerima bantuan tersebut terkadang kerap membingungkan di kalangan masyarakat.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sulut, Ronald Sampel. Ia menyampaikan, syarat penerima BLT dandes sering tidak adil di lapangan. Apalagi dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Dikatakan penerima BLT harus beratap rumbia, kemudian dinilai juga ukuran rumahnya, lantai dan dinding. Banyak sekali persyaratannya. Sehingga tidak tau mau ambil dasar dimana. Karena kalau Covid-19 semua terdampak," ungkap Sampel, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, setiap daerah kondisi masyarakatnya berbeda-beda. Kalau di Kabupaten Sangihe, paling banyak buruh harian. Mereka itu setiap gajian baru kemudian membangun rumah. "Setiap kali gajian mereka buat rumah. Sehingga sudah jarang yang dinamakan atap rumbia di sana. Tapi dorang ini orang miskin, cuma rumah sudah tehel. Hanya saja pekerjaan yang sudah tutup. Dorang sekarang susah tapi karena lia ada motor, tidak bisa terima BLT. Kalau mau ikut aturan Permendes (peraturan menteri desa) nomor 6 paling yang masuk spesifikasi cuma 7 dan 6 Kepala Keluarga (KK)," jelas Sampel.

Sementara menurutnya, yang lain juga sudah susah di masa pandemi. Ini baginya menjadi serba salah. Hal itu karena kalau anggaran dandes digunakan tidak sesuai aturan maka akan terkena hukum. "Sedangakn di satu sisi, sesuai aturan bilang oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) penyelahgunaan dandes BLT hukuman mati makanya ini kami meminta harus ada kepastian aturan itu. Soal ini bisa saja Kapitalaung atau kepala desa tidak tahu," ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Hanya saja, pihaknya sudah menanyakan persoalan ini kepada Dinas Pemberdayaan dan Desa Provinsi Sulut. Sesuai penjelasan mereka, sudah ada aturan yang baru dikeluarkan terkait  hal ini. Apabila ada anggaran sisa dari pemberian BLT maka itu dikembalikan ke desa dan bisa dimanfaatkan kembali. Penggunaannya bisa dibuat dalam padat karya yang juga melibatkan masyarakat desa. "Penerima BLT ini kan dia melalui musyawarah di kampung. Siapa-siapa yang bisa menerimanya. Itu disepakati di musyawarah. Sisanya dikembalikan dan digunakan ke padat karya. Soal sosialisasi di Sangihe nampaknya belum ada untuk regulasi yang baru itu," kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting