TKBM Labuan Uki Minta Pemerintah Berpihak ke Masyarakat


Manado, MS

Keluh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Perintis Bahari Labuan Uki nyaring terdengar. Tidak dilibatkannya mereka dalam bongkar muat di pelabuhan  oleh PT Conch North Sulawesi Cement (CSNC) jadi pemantik. Pemerintah pun diharapkan berpihak kepada masyarakat.

Pihak TKBM khususnya Perintis Bahari Labuan Uki mengatakan, mereka sangat berharap agar pemerintah ini harus ada keberpihakan dengan koperasi TKBM Labuan Uki. Hal itu karena ada landasan aturan. "Kita meminta pihak pemerintah lebih memihak kepada masyarakat yang lemah," ungkap HJ Sonny Papendang, S.Sos selaku Ketua TKBM Perintis Bahari Labuan Uki, dikonfirmasi harian ini, saat bersua di Kantor DPRD Sulut, Senin (22/6) kemarin.

TKBM Labuan Uki sangat menyayangkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut sewaktu rapat Komisi III DPRD Sulut. Dalam hearing tersebut, dirinya mempertanyakan kapasitas Dishub yang hadir di hearing. "Dorang hadir sebagai pemerintah atau utusan PT Conch. Lebih khususnya pada Kabid (kepala bidang) kelautan Pak Stenly Patimbano," ungkapnya.

Sebetulnya posisi Dishub bagi dia, harus menjalankan aturan secara keseluruhan. Bukan hanya sepenggal-sepenggal saja untuk mencari dalil. Seharusnya bisa menerangkan kepada DPRD Sulut agar mereka mengetahui aturan yang sebenarnya. "Padahal itu ada pada aturan SKB dua Dirjen Satu Deputi. Kita lihat dari pasal 12 DKP dan Dll, kata harus itu wajib untuk melibatkan TKBM pelabuhan terdekat dan di situ koperasi TKBM harus dilibatkan. Kenapa dinas terkait tidak menjelaskan itu," kuncinya.

"Jadi dengan adanya dewan provinsi yang memfasilitasi ini, kami sangat berterima kasih," ucapnya.

Ketua organisasi kemasyarakatan Barisan Militan Olly Dondokambey (BM-OD) Nusa Utara, Drs Nestor Moleh menyampaikan, dasar hukumnya mengacu dari SKB Dua  Dirjen Satu Deputi tentang kewenangan koperasi TKBM  di pelabuhan. "Maupun di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah kepentingan lingkungan  pelabuhan. Maka melalui  penjabaran aturan ini, Dinas Perhubungan  provinsi Sulut harus taat  aturan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi III DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan TKBM Labuan Uki dan Dishub Provinsi Sulut, Jumat (19/6). Ketua Komisi 3 DPRD Sulut Berty Kapoyos mengatakan, sesuai penjelasan Dishub Sulut saat itu, sebelum ada pelabuhan khusus, kegiatan PT Conch yang berada di Labuan Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow ditangani Koperasi TKBM. Setelah sudah ada pelabuhan khusus maka perusahaan asal Tiongkok itu menanganinya sendiri. "Serta sudah ada pelabuhan khusus di situ mereka (PT Conch, red) menangani sendiri untuk tenaga kerja itu. Yang jadi keberatan TKBM, koperasi mereka tidak dilibatkan," ungkap Berty.

Disampaikannya, persoalan ini akan ditindaklanjuti pihak dewan dalam rapat gabungan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi Provinsi Sulut. Hal itu karena bertalian dengan keberatan koperasi TKBM yang ada di Labuan Uki tentang pelayanan tenaga kerja di PT Conch. "Jadi kita akan membuat rapat gabungan lintas komisi karena akan melibatkan dinas tenaga kerja dan koperasi. Conch juga akan diundang. Intinya terkait tenaga kerja bongkar muat," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Ia mengungkapkan, sesuai penjelasan Dishub Sulut, persoalan itu terjadi karena mungkin sudah ada aturan baru. Regulasi tersebut membolehkan pelabuhan khusus itu merekrut sendiri tenaga kerja. "Mungkin sudah ada aturan lain yang menurut Dishub, malah sudah ada surat dari menteri karena kalau pelabuhan khusus itu, mereka  bisa dapat merekrut langsung tenaga kerja," kunci anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung itu. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting