Foto: Supriyadi Pangellu
Bawaslu Warning Petahana
NADA peringatan bergema dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Petahana diharapkan tidak main-main dengan roling pejabat. Upaya mencegah terjadinya pelanggaran jadi tujuan.
Demikian Pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. Menurut dia, sebaiknya petahana tidak mencoba melakukan roling di masa pemilihan kepala daerah (pilkada). Memang diakui, dalam aturan dimungkinkan melakukan reshuffle. Asalkan itu atas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jadi, selama tidak mendapat persetujuan maka pihaknya akan melakukan proses sesuai ketentuan. "Selama tidak ada persetujuan apalagi petahana kita akan proses. Berbeda dengan yang diperkenakan Undang-Undang selain persetujuan Mendagri yakni dia pada pengisian jabatan lowong. Apakah meninggal atau pensiun," tegas Pangellu, Selasa (23/6), di ruang kerjanya.
Misalnya, menurut dia, ada yang sudah pensiun atau meninggal maka besoknya bisa diangkat pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh). Hal ini menurutnya dimungkinkan untuk dilakukan. Namun kalau alasannya lain, maka Bawaslu akan proses. "Kalau ada urusan lain dan diangkat plt dan plh, kemudian melanggar regulasi apalagi petahana maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kalau berbentuk pensiun atau meninggal, hanya dilakukan penyerahan saja dan belum ada pelantikan, bisa dimungkinkan. "Tapi kalau mengganti orang, posisinya ada, aktif dan diganti dalam kategori apapun tidak bisa. Selama tidak ada persetujuan Mendagri," ujarnya.
Pihak Bawaslu menurutnya, sudah berkali-kali kali mengirimkan surat kepada pemerintah agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang dilarang kalau ada sanksi maka Bawaslu akan proses. "Larangan kan jelas di pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," jelasnya.
"Sesuai dengan Pasal 71 Ayat (5), bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 6 juta rupiah berdasarkan Pasal 190," tutupnya.(arfin tompodung)











































Komentar