Polemik BLT di Mitra, Jabatan Kumtua Dicopot Bertambah


Ratahan, MS

Gelombang penonaktifan Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) digeber. Kali ini giliran Kumtua Desa Liwutung Kecamatan Pasan yang harus merelakan jabatannya dinonaktifkan sementara. Ini sekaligus menambah panjang daftar penonaktifan kumtua di Mitra setelah sebelumnya dua petinggi desa yakni di Bentenan Kecamatan Posumaen dan Soyoan Kecamatan Ratatotok, dicabut jabatannya belum lama ini.

Penonaktifan jabatan yang masih bersifat sementara ini dilakukan sambil menunggu hasil audit internal yang sementara dilakukan Pemkab Mitra. Beredar informasi jika tindakan tegas terhadap tiga oknum kumtua ini berkaitan erat dengan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Mulai dari dugaan pungutan liar hingga kesalahan administrasi penerima bantuan.

“Memang benar sudah ada tiga kumtua yang dinonaktifkan. Yang terakhir ini kumtua Desa Liwutung,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Royke Lumingas, Selasa (30/6).

Dia mengatakan, penonaktifan para kumtua ini sudah sesuai prosedur dan akan sementara ditindaklanjuti pihak Inspektorat selaku pengawas internal pemerintah kabupaten. “Tindaklanjutnya (pemeriksaan, red) tengah dilakukan pihak Inspektorat. Dan penonaktifan ini bersifat sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan auditor,” ucapnya.

Peluang untuk kembali menjabat menurutnya, akan didasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut. “Peluang menjabat kembali tentu ada. Namun kita tunggu hasilnya seperti apa sebentar,” tutur Royke.

Sebelumnya, Bupati James Sumendap menabuh genderang perang dengan para kumtua yang menyalahgunakan bantuan terdampak covid-19. Opsi penonaktifan akan menjadi salah satu sanksi ketika didapati ada dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan tersebut. (recky korompis)

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting