KPU Sulut ‘Godok’ Persyaratan Pencalonan


Manado, MS

Pembahasan terkait persyaratan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur digulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut). Langkah ini dilakukan untuk segera ada upaya sosialisasi ke publik. Utamanya partai politik (parpol).

Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh menyampaikan, ada banyak yang harus disiapkan jelang pendaftaran pasangan calon (paslon). Diantaranya menyusun persyaratan pencalonannya. Nantinya akan ditetapkan sebagai acuan. "Setelah kita tetapkan disosialisasikan terutama ke parpol dan partai gabungan," ungkap Mewoh saat membuka kegiatan rapat dalam kantor penyusunan persyaratan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil Sulut tahun 2020 untuk parpol atau gabungan parpol, Kamis (9/7), di kantor KPU Sulut.

Sementara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulut, Yessy Momongan menyampaikan, dalam ketentuan Peraturan KPU paling lambat satu bulan sudah harus ada persyaratan pencalonan. Sebelum dimulainya pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur KPU sudah harus tetapkan terkait persyaratan pencalonan. "Kami coba memetakan kalau paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran berarti kita buat 2 Agustus karena pendatfaran September sambil melihat situasi dan kondisi," ungkap Momongan.

Ini sangat penting menurutnya karena ada begitu banyak parpol meminta pandangan KPU terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon. Terkait permintaan itu nantinya akan diserahkan ke Divisi Sosialisasi supaya diberitahukan ke semua pihak terkait syarat pencalonan. "Kita ambil secepatnya pleno supaya semakin banyak yang tahu dan cepat dapat infonya. Misalnya apakah mantan korupsi bisa. Berapa kursi minimal mengusung. Supaya yang tak memenuhi bisa bergabung," ujar Yessy. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting