Buntut Bangunan Tanpa IMB, GKIC Manado Wajib Bayar Ganti Rugi 4,7 Miliar


Manado, MS

 

Perjuangan Suprianto Tahumang Cs melawan PT Wenang Permai Sentosa,  berbuah manis. Itu setelah Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado mengabulkan gugatan kliennya, Agustine Puasa.

Developer perumahan elit, AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC), diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Agustine Puasa sebesar Rp 4,7 Miliar.

Hal ini turut diungkap Suprianto Tahumang, lewat rilis yang diterima harian ini, Senin (13/7) kemarin. Menurutnya, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan jika GKIC Manado telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena memasarkan dan menjual bangunan rumah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam kata lain GKIC Manado  disebut menjual dan memasarkan barang ilegal. "Itu yang tertuang dalam poin dua," beber Tahumang didampingi Tim Kuasa Hukum lainnya Nico Walone, Fahry Lamato, Bayu Afiandi.

Tak hanya itu, dalam poin tiga juga dijelaskan jika pihak GKIC Manado telah melakukan pemaksaan serah terima rumah di  Grand Casa De Viola Cluster Valencia unit 36 dan 37. Padahal pihak GKIC disebut belum memiliki IMB mulai dari tahapan pembangunan hingga dengan gugatan diajukan.

"Untuk itu kami meminta sikap kooperatif dari pihak tergugat dalam hal ini PT Wenang Permai Sentosa atau AKR Land Development GKIC untuk segera membayar semua kerugian yang diperintahkan majelis hakim sebesar Rp 4.723.072.591," lugasnya.

Diketahui, persoalan ini bermula saat Agustine Puasa membeli rumah di GKIC Manado. Dimana, Agustine yang telah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,6 Miliar. Namun bangunan yang dibelinya justru, tidak dituntaskan pihak GKIC. Padahal, batas waktu perjanjian pembangunan sudah lewat batas waktu perjanjian.

Akan hal tersebut, Agustine melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Suprianto Tahumang sempat melayangkan somasi dua kali ke pihak GKIC. Namun sayangnya, tidak upaya itu digubris. Tak hanya itu, merasa ada unsur penipuan, persoalan ini lantas dilaporkan ke Polda Sulut.

Tahumang juga mengungkapkan kalau sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, pihaknya sempat menempuh jalur mediasi. Selebihnya, Tahumang menjelaskan unsur penipuan lainnya, yakni lahan yang menjadi proyek GKIC yang dijual ke kliennya, diduga masih dalam proses sengketa atau lahan ilegal yang tidak memiliki izin membangun.

"Terbukti dalam proses sidang yang kemudian dituangkan dalam amar putusan, kalau beberapa lahan yang ada di GKIC Manado itu ilegal alias bodong," imbuhnya.

Sementara itu, Agustine Puasa, pun langsung mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pihak GKIC. Dirinya menilai, apa yang diperbuat pihak GKIC telah mencoreng proses investasi di Kota Manado.

"Saya berharap Pemkot Manado dan Pemprov Sulut bisa melihat hal ini, agar tak ada lagi korban berikutnya. Apalagi ini sangat mencoreng kenyamanan bagi para investor," tandasnya.(tim ms)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting