Foto: Supriyadi Pangellu
‘Like’ Medsos Calon, ASN Bakal Ditindak
Manado, MS
Warning kembali dihembuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) disasar. Netralitas para pegawai di instansi pemerintahan dipertegas. Mereka diingatkan untuk tidak melakukan gerakan pemberian dukungan ke kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial (medsos). Meskipun hanya sebatas memberikan ‘like’.
Penegasan itu disampaikan pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. Ia mengungkapkan, dengan mengikuti perkembangan teknologi saat ini, pihaknya akan lebih fokus juga melihat netralitas ASN di medsos. Baik ASN yang mengunggah, memposting, komen dan memberikan like yang mengarah kepada memberikan dukungan.
"Saat ini kita akan lebih fokus terhadap netralitas ASN yang mengunggah, like, memposting, mengkomen di media sosial. Kita himbau seluruh ASN agar yang dilarang dalam tahapan pilkada ini mohon untuk menahan diri terlebih dahulu," tegas Pangellu, baru-baru ini, di tempat kerjanya.
Ia menyampaikan, meski ada pilihan-pilihan secara personal dari ASN itu karena hak konstitusional terhadap politik namun tidak bisa kemudian untuk hak politik itu direduksi yang menunjukkan keberpihakan. "Karena semua ada rambu-rambu yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Pangellu.
Dirinya mengajak untuk ASN lebih bijak dalam menggunakan medsos. Jangan kemudian justru akhirnya bertentangan dengan aturan yang ada. "Maka marilah bijak untuk bermedsos, ASN terutama. Itu dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.
Ditegaskannya, pihak Bawaslu tidak akan segan-segan untuk menindak. Apabila kemudian mereka menemukan ada ASN yang melanggar aturan dengan memberikan dukungan di medsos maka Bawaslu akan lakukan proses. "Bawaslu akan menindak karena langkah preventif dan berbagai cara sudah dilakukan serta disosialisasikan bahkan sudah sejak dari pileg (pemilihan legislatif 2019) juga. Ini akan kami tindak dan prosesnya akan disampaikan ke Kemenpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara) dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tegasnya. (arfin tompodung)











































Komentar