Massa Tuntut ‘Sikat’ Mafia Tanah di Kelurahan Pandu

Demo ‘Goyang’ DPRD Sulut


Laporan: Arfin Tompodung

 

Gaung aspirasi kembali ‘mengguncang’ gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat diminta mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat proyek Sustainable Cocoa Development Programme (SCDP) di Kelurahan Pandu. Aroma adanya permainan mafia tanah diendus.

 

Warga demonstran menegaskan, penerbitan 43 sertifikat proyek SCDP dinilai cacat hukum. Hal itu karena dengan acuan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tahun 2011. Ditambah dengan putusan Pengadilan Negeri Manado tahun 2012. Di situ menyatakan yang berhak mendapatkan sertifikat itu adalah petani bukan pegawai BPN. "Aspirasi masyarakat pandu yang datang di sini bukan mengada-ada tetapi berdasarkan keputusan pemerintah yang inkrah mengatur bahwa BPN Sulut membatalkan proyek sertifikat SCDP abal-abal dan yang berhak mendapatkan sertifikat itu adalah petani bukan pegawai BPN," ungkap koordinator lapangan, Robby Wongkar, Selasa (21/7), di depan kantor DPRD Sulut.

 

Pengunjuk rasa menyampaikan, sebagai rakyat Indonesia mereka berhak memiliki kenyamanan dan tentram di tempat mereka tinggal. Harapannya pihak pimpinan dewan dan ketua komisi di DPRD Sulut dapat memperhatikan aspirasi tersebut. Mereka mendesak agar dewan dan pemerintah menghentikan aksi mafia dan makelar tanah yang akhirnya mengorbankan masyarakat.  “Dewan  kiranya dapat memperhatikan masyarakat Pandu karena berdasarkan sertifikat itu, seharusnya yang mendapat petani tapi justru bukan petani yang mendapatkannya,” tuturnya.

 

Sementara, Anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Amir Liputo yang menerima aksi demonstran didampingi Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu menyampaikan, tanah di Pandu bermasalah dan sering muncul sertifikat di atas sertifikat. “Saya secara pribadi warga Manado kita kawal bersama tuntutan ini. Saya baca surat itu kalau tidak salah yang diteken pak Sondakh (Gubernur sebelumnya, red). Kemudian ada pembatalan surat di PTUN 2011. Nah, sekarang yang dimintakan kalian sudah lama secara hukum itu kan, agar sudah tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkannya. Kita kawal bukan hanya mengembalikan dan membatalkan namun pihak-pihak yang membuat sertifikat di atas sertifikat ini harus  dihukum,” tegas wakil rakyat daerah pemilihan Kota Manado ini.

 

Pemberian sanksi hukum penting menurutnya, karena membuat  sistem pemerintahan yang tidak baik dan menzalimi masyarakat yang ada. “Hal itu karena di sana (Pandu, red) juga sudah dibagi-bagi. Ada masjid, gereja, ada untuk pengungsi, atlet dan pembagian itu ada dasar hukum surat gubernur. Negara hadir di situ. Kita lawan pihak-pihak yang menyerobot tanah ini karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Liputo. (*)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting