Kisruh Puskesmas Ratatotok Kans Bergulir ke Ranah Hukum


Ratahan, MS

Aksi mogok yang dilakukan petugas Puskesmas Ratatotok Minahasa Tenggara (Mitra) kans berbuntut panjang. Kasus dugaan pengancaman terhadap para garda terdepan dalam penanganan Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) berpotensi masuk ke jalur hukum. Alasannya, upaya damai yang sudah dilakukan tampaknya takkan bertahan lama. Itu menyusul adanya informasi laporan yang telah dilayangkan kepada pihak kepolisian.

Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos pun membenarkan adanya upaya damai yang sempat dilakukan antara pasien dan petugas kesehatan. Hanya saja unsur pidana yang menyulut aksi mogok para petugas kesehatan ini juga diakuinya ada. Bahkan dirinya menerima informasi jika sudah ada tindak lanjut mengarah kepada proses hukum.

“Jika memang benar demikian, kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku. Sebab ada unsur pidana disana. Walaupun sudah ada upaya damai, tapi tidak menghilangkan unsur pidana yang terjadi,” ungkap Lalandos, Kamis (27/8) kemarin.

Dia pun menyerahkan hal ini kepada pihak berwajib ketika ada tindak lanjut dari unsur pidana yang berujung pada pemogokan kerja oleh petugas kesehatan setempat. “Kitya serahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang, jika memang ada laporan,” katanya.

Disatu sisi dia mengatakan, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya akan dilindungi dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi dan pelayan negara. “Pada prinsipnya, setiap ASN akan dilindungi dalam tugas mereka, termasuk para tenaga kesehatan, apalagi di masa pandemi COVID-19,” tukas Lalandos. (recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting