Warga Bermasker Logo Partai dan Paslon Dilarang ke TPS


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) kembali melempar ‘warning’. Warga yang akan memberikan hak suara di TPS, diminta tidak menggunakan masker berlogo partai dan pasangan calon (paslon).

Penegasan tersebut datang dari Anggota KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan. Ia mengungkapkan, penyelenggara pemungutan suara harus memastikan di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersih dari segala logo-logo partai atau lambang paslon. Lebih khususnya masker gambarnya merujuk kepada salah satu kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Tidak boleh ada yang datang maskernya berlogo partai dan paslon," tegas Momongan, baru-baru ini.

Disampaikannya lagi, kalau hanya warnanya saja tidak dipermasalahkan. Namun tidak diperkenankan ketika mereka datang dengan atribut berlogo partai dan paslon. "Kalau dia hanya menggunakan warnanya saja tidak masalah. Yang tidak boleh kemudian itu ada tanda partai atau paslon," paparnya.

Biasanya, menurut dia, dalam masker yang dipakai ada singkatan nama dari para calon. Maka ini perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara pilkada yang ada di TPS. "Ada biasanya singkatan dari nama paslon tersebut dalam masker. Masker yang seperti itu tidak boleh berada di TPS juga di sekitar TPS. Nanti akan mengganggu," paparnya.

Ia mengungkapkan pula, semua terkait protokol sudah harus disiapkan. Baik hand sanitizer dan cuci tangan. "Harus ada sarung tangan plastik. Kemudian siapkan masker cadangan. Ini bukan dibagikan ke semua melainkan hanya dalam kasus tertentu. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib gunakan masker dan pelindung wajah," tutupnya.(arfin tompodung)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting