OMBUDSMAN WARNING 22 KPUD


Jakarta, MS

Jalan menuju puncak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 kian dekat. Pengawasan terhadap kinerja lembaga penyelenggara pesta demokrasi pun diperketat. Teranyar, warning keras dilayangkan Ombudsman RI bagi 22 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Temuan molornya distribusi Alat Pelindung Diri (APD) ke tingkat kecamatan jadi sebab.

Persoalan in mencuat pasca hasil investigasi Ombudsman RI di 31 KPUD penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020. Lembaga Pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang diketuai Amzulian Rifai itu menemukan 72 persen KPUD di kabupaten dan kota belum menyalurkan APD Covid-19 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Padahal dalam hitungan sepekan, tahap pemungutan suara akan segera digelar.

"Dari hasil investigasi yang berlangsung 25 November hingga 27 November 2020, jumlah KPU yang belum menyalurkan APD kepada PPK ada sebanyak 22 KPU kabupaten dan kota atau 72 persen," demikian bunyi salah satu hasil investigasi Ombudsman yang disampaikan dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12).

Sayangnya tim dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak merinci 22 KPUD yang belum melakukan penyaluran APD ke PPK. Ombudsman hanya membeberkan bahwa 31 KPUD yang menjadi lokasi investigasi adalah Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Batam, Kabupaten Seluma, Kabupaten Sleman, Kabupaten Depok, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Batang Hari, serta Kabupaten Bandung.

Kemudian, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kabupaten Sambas, Kota Banjarmasin, Kota Medan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota Bandar Lampung, Kota Ternate, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, serta Kabupaten Keerom. Investigasi juga dilakukan di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Mamuju, Kota Makassar, Kota Palu, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Manado, serta Kabupaten Padang Pariaman.

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyayangkan penyaluran APD ke PPK belum dilakukan pada sepekan jelang penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Sebab APD seharusnya sudah disalurkan ke PPK di akhir November.

"Berdasarkan timeline, seharusnya pendistribusian kelengkapan APD oleh KPU kabupaten kota dilakukan pada minggu keempat November agar pada minggu pertama Desember lebih difokuskan pendistribusian oleh PPK kepada PPS hingga menjangkau sektor TPS," tegas Adrianus.

APD yang harus disalurkan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 antara lain masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer infrared, baju hazmat, sabun cuci tangan, desinfektan, masker kain, sarung tangan plastik, serta tisu. Selain itu, KPUD juga harus menyalurkan APD berupa kantong plastik sampah, face shield atau pelindung wajah, semprotan, serta tempat air bekeran dan ember.

 

 

ADA DUGAAN MALADMINISTRASI

Gerak lambat penyelenggara Pilkada serentak di sejumlah daerah ini menjadi catatan serius. Bahkan hasil temuan investigasi tersebut muncul dugaan maladministrasi. Alasannya, Ketua KPU Daerah dinilai tidak berkompeten dalam mendistribusikan APD.

"Kami adalah lembaga yang mengingatkan bahwa sejak awal sudah memberikan wanti-wanti. Untuk itu hal yang kami potret ini harus segera dibenahi, segera terealisasi, karena harapannya adalah pilkada yang sehat, tidak menimbulkan satu klaster baru," tutur Adrianus.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan adanya penyaluran APD yang dilakukan oleh KPUD kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kantor Desa. Padahal, menurut Adrianus, seharusnya APD disalurkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlebih dahulu.

"Selain itu kami menemukan terdapat perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten dan kota kepada PPK. Itu terjadi di beberapa wilayah yang melaksanakan pilkada," ucap Adrianus.

Disisi lain, Ombudsman mendorong KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah untuk memacu kinerja. Apalagi hari pemungutan dan penghitungan suara tinggal sepekan.

"Ini bisa menjadi suatu reminder atau alarm bagi KPU, KPUD, dan juga Bawaslu baik pusat maupun daerah untuk kemudian mempercepat kinerjanya, mempertinggi kinerjanya agar dalam waktu yang tersisa, agar sampai secara tepat waktu," tandas Adrianus.

Ombudsman sendiri menggunakan Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 sebagai dasar dalam melakukan investigasi. Surat KPU tersebut mengenai kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020. Ombudsman berharap KPUD melakukan manajemen waktu dan risiko dalam pendistribusian APD.

“Tentunya supaya penyaluran pelindung diri tersebut berjalan optimal dan tidak menimbulkan kesan terburu-buru,” sebut Adrianus.

 

74 PERSEN DAERAH PILKADA BERESIKO COVID

Pilkada serentak di tengah badai pandemi Covid-19 memang memunculkan kekhawatiran. Potensi penyebaran di tengah pesta demokrasi dinilai rawan terjadi. Tak heran, persoalan distribusi APD pun ikut menarik perhatian serius.

Satgas Covid-19 Nasional mengklaim ada 74 persen daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang berisiko. Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19,  Sonny Harry B menyebut, dari 261 kabupaten dan kota yang ikut pilkada, ada 14 daerah memiliki risiko tinggi atau zona merah dan 180 berisiko sedang atau zona oranye.

"Kalau kita perhatikan, 74 persen cukup berisiko dan perlu dapat perhatian dengan sungguh-sungguh di dalam pelaksanaan kampanye, maupun nanti pemungutan suara, penghitungan suara," kata Sonny dalam diskusi daring, baru-baru ini.

Sonny menyampaikan masih tersisa 9 hari lagi jelang pemungutan suara. Ia menyarankan agar penyelenggara pemilu menggencarkan sosialisasi agar semua pihak taat protokol kesehatan. Ia juga mewanti-wanti potensi pelanggaran protokol kesehatan beberapa hari ke depan. Waktu kampanye tersisa 5 hari lagi, ia memprediksi para kandidat akan menambah intensitas pertemuan tatap muka.

"Tadi malam kami rakor mengingatkan satgas daerah betul-betul memperhatikan masa-masa yang betul-betul kritis dalam artian meningkatnya jumlah tatap muka kampanye di akhir-akhir kampanye menjelang pemungutan suara," ujarnya.

Sonny juga mengimbau agar para kandidat lebih bijak dalam mengumpulkan massa. Ia berharap para kandidat tidak membuat kerumunan baik jelang atau setelah pemungutan suara. "Kami minta juga agar paslon tidak mengerahkan massa pada penghitungan suara, tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kerumunan," ucap Sonny.(cnn/kpc)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting