PERLUASAN LAHAN PERUMAHAN PT BML DISOROT

Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan


Tomohon, MS

Pembangunan perumahan bersubsidi di Kota Sejuk yang dikelola PT Bangun Minanga Lestari (BML) mendapat sorotan tajam. Penambahan luas wilayah Perumahan Griya Bangun Tomohon Lestari 2 (GBTL-2), yang diduga belum mengantongi izin lingkungan jadi pemantik.

Demikian Aktivis Lingkungan Kota Religi yang juga Akademisi Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), Jabes Wolter Kanter SSi MKes kepada Media Sulut, Jumat (5/2).

"Kami menduga, ekspansi lahan tambahan yang dilakukan pengembang di bagian kiri jalan utama masuk ke kawasan perumahan, belum ada izin lingkungan. Lokasi itu sudah digusur, bahkan saat ini sementara dibangun rumah tersebut, merupakan daerah resapan air," ujar Kanter.

Menurut dia, perluasan wilayah ini seharusnya memperhatikan dampak lingkungan ke depan. Apalagi menurutnya, hal itu telah mengakibatkan kerusakan ekosistem dan merubah bentuk alam. Realitasnya, cukup banyak pepohonan yang ditebang. Ini dipastikannya bisa mempengaruhi kondisi air bawah tanah yang menjadi sumber air Perumahan GBTL-2.

"Jika kondisi air bawah tanah terganggu maka debet air pasti akan berkurang. Imbasnya, sumber air tersebut bisa mati. Ini artiya, pengembangan perumahan tidak melalui kajian lingkungan dan perencanaan yang baik. Persoalan itu sudah kami laporkan ke instansi teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon," sebut Dosen di UKIT DS AZR Wenas ini.

Selain izin lingkungan di atas, tambah dia, usaha pengembangan perumahan GBTL-2 yang berlokasi di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan ini, seharusnya sudah memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL). Sebab kata dia, luas wilayah pengelolaan perumahan bersubsidi ini sudah lebih dari 5 Hektare (Ha).

"Setahu saya, pengurusan izin yang terdahulu hanya untuk pembangunan sekitar 400 unit rumah. Nah sekarang, jumlah rumah yang dibangun sudah melebihi 500 unit. Sementara, pihak developer belum mengurus izin AMDAL," beber Kanter yang juga warga di perumahan GBTL-2 ini.

Terpisah, Kepala DLH Kota Tomohon, John ES Kapoh SS MSi  menyebutkan, pengurusan izin lingkungan dari PT BML, dikeluarkan Tahun 2015. Rekomendasi DLH kala itu mencakup luas area tidak lebih dari 5 Ha. Disentil soal informasi bahwa luas kawasan pembangunan perumahan dimaksud sudah lebih dari 5 Ha, Kepala Dinas (Kadis) Kapoh mengatakan, pihaknya akan memeriksa kembali dokumen-dokumen yang sudah dimasukkan PT BML. "Luasan area yang ditetapkan Undang-Undang, sesuai izin lingkungan yang kita berikan, harusnya tak lebih dari 5 Hektare. Nanti saya cek lagi berkasnya," tutur Kapoh.

Dikatakan Kadis, pihak pengembang wajib melaporkan kondisi lokasi yang dikelola setiap 1 semester. Atau dua kali selama setahun. Hal ini dimaksudkan agar pengembang tetap berkomitmen dengan kesepakatan awal sesuai dengan izin yang dikeluarkan DLH. "Sepanjang tahun lalu (2020-red), tidak ada laporan dari pengembang. Bahkan sejak izin lingkungan Tahun 2015. Nanti kami segera ditindaklanjuti masala ini," ketusnya.

Disentil soal keluhan yang sudah dilayangkan Pemerhati Lingkungan Kota Tomohon, dirinya memastikan DLH akan turun lapangan. "Dalam waktu dekat ini, kami akan tinjau lokasi perumahan itu. Kami akan melakukan audit, apakah benar perluasan wilayah sudah melebihi standar sesuai ketentuan," tukas Kapoh.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perkim Kota Tomohon, Hengky Supit melalui Kepala Bidang Penataan Perumahan Permukiman, Peggy Wowiling menyatakan, untuk teknis pembukaan lahan yang terbaru di perumahan GBTL-2, belum diketahui pihaknya.  "Kami berpijak ke izin lingkungan yang dikeluarkan DLH. Ada pemberitahuan penambahan unit, tapi itu masih sesuai site plan. Ketika izin lingkungan sudah ada, barulah kita keluarkan izin lokasi. Nah, untuk lahan baru di pintu masuk perumahan, itu setahu saya laporannya belum ada," sebut Wowiling.

Ketika dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp (WA) ke nomor 0811-4313-XXX, salah satu penanggung jawab PT BML di GBTL-2, Allan mengatakan, pihaknya tidak berani menyampaikan informasi tentang perusahaan kepada pihak yang belum terkonfirmasi. "Mungkin lebih tepat, kalau Bapak cari tahu ke dinas terkait. Atau ke pihak pengembang lewat pintu depan," tulisnya singkat dalam pesan WA.

Diketahui, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 2 menyebutkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup. Juga mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hokum. Sementara, UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 3 menyebutkan, pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan. Untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.(hendra mokorowu/victor rempas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting