Jabatan JR Sebagai Pj Sekkot Tomohon Diperpanjang


Manado, MS

Posisi Jemmy Ringkuangan, AP MSi (JR) sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, diperpanjang. ‘Mapatu’ sebagai panglima Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipegang JR hingga dataran sejuk kaki Gunung Lokon memiliki Sekkot definitif.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Femmy Suluh, Selasa (18/5). Dijelaskan Suluh, perpanjangan status Pj Sekot Tomohon ini jangka waktunya selama dua minggu. "Untuk penjabat Sekot Tomohon, kembali diperpanjang. Karena proses izin dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) baru keluar hari ini. Terkait seleksi terbuka untuk Sekkot Tomohon definitif," terang Suluh.

"Jadi, status penjabat yang dipercayakan kepada Pak Jemmy Ringkuangan itu diperpanjang. Nah dia itu terus berproses. Jadi, selama masih ada proses seleksi, maka status Penjabat Sekkot akan terus diperpanjang," sambung Suluh.

Dia menambahkan, perpanjangan status Pj Sekkot Tomohon maksimal sampai tiga bulan ke depan atau sampai ada pejabat definitif Sekkot Tomohon dilantik. "Kalau untuk seleksi belum dibuka. Karena suratnya kan baru ada. Jadi, selama masih berproses, otomatis akan diperpanjang lagi. Kalau seleksi terbuka telah selesai dalam dua minggu ke depan, maka status penjabat sudah hilang," terangnya.

"Yang pasti sampai pejabat definitif dilantik. Nah diseleksi terbuka ini, dipersilahkan bagi siapapun yang tentunya memenuhi persyaratan sebagai calon Sekkot Tomohon," imbuhnya.

Sementara itu, JR berterima kasih atas kepercayaan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw  yang telah mempercayakannya melanjutkan tugas sebagai Pj Sekkot Tomohon. Demikian pula atas restu Walikota Caroll JA Senduk dan Wakil Walikota (Wawali) Wenny Lumentut. “Saya akan berupaya melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” lugasnya.

Diketahui, keputusan perpanjangan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon merujuk Keputusan Gubernur Sulut Nomor 821.2/BKD/SK/26/2021. Surat tersebut diteken Gubernur Olly Dondokambey.(sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting