Bawaslu Kembali Buka SKPP Tahun 2021


Manado, MS
Gerak penjaringan kader pengawas pemilihan umum (pemilu) partisipatif getol dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Upaya tersebut kembali dilakukan dengan membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tahun 2021. Target dari giat ini guna meningkatkan partisipasi warga negara Indonesia dalam mengawasi penyeleggaraan pemilu.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Kenly Poluan saat diwawancarai insan pers, Kamis (27/5).
Dia juga mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diharapkan mampu membuat pemilu berjalan demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.

“Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak karena jajaran pengawas pemilu tidak bisa menjangkau secara komprehensif penyelenggaraan pemilu. Salah satu strategi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu adalah mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif tersebut,” terang Kenly.

Lebih lanjut Kenly berharap agar masyarakat Sulut antusias ikut mengambil bagian dalam kegiatan SKPP ini terlebih khusus bagi anak muda. “Ini momentum yang baik bagi kita masyararakat Sulut khususnya generasi muda. Para ahli kepemiluan tingkat nasional akan menjadi tim pengajar pada kegiatan ini,” tutup Kenly.

Sekedar informasi masa pendaftaran 24 hingga 28 Mei 2021. Ada 7 kabupaten kota di Sulut yang menjadi tempat perekrutan SKPP tingkat dasar ini yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kota Manado.

Terdapat 304 kabupaten kota di Indonesia yang menjadi daerah rekrutmen peserta yang secara selektif dapat mengikuti pendidikan ini dari tingkat dasar, menengah dan lanjut yang akan dilaksanakan pada Juni sampai Oktober 2021.

Khusus untuk melihat derah, syarat ketentuan dan daftar dapat meluncur ke tautan Registrasi dalam persyaratannya usia minimal 20 Tahun maksimal 30 Tahun.

Pendidikan Minimal SMA atau sederajat. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai. Belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan. Belum pernah menjadi penyelenggara pemilun pemilihan adhoc, belum pernah atau sementara menjadi staff di lingkungan penyelenggara pemilu. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.

Selanjutnya, mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja). Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum.

Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba. Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan. Kemudian beralamat dan/atau berdomisili di kabupaten kota yang sudah ditentukan. Serta terakhir melakukan pendaftaran secara online di SKPP Bawaslu. (Arfin Tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting