WACANA REVISI ATURAN PENGENDALIAN ROKOK TUAI PRO KONTRA


Jakarta, MS

Publik di tanah air kembali riuh. Rencana pemerintah menggodok ulang aturan pengendalian rokok jadi pemantik. Banyak yang mendukung kebijakan pemerintah ini dengan alasan kesehatan. Namun tak sedikit pula yang menolak, termasuk Senayan.

Wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bergaung belakangan ini. Banyak pihak langsung merespon.

Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menyambut baik rencana pemerintah ini. Revisi dinilai perlu dilakukan agar pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal. "Alhamdulillah sekarang Menkes komitmen akan menyelesaikan revisi PP 109," ujar Ketua Komnas PT Hasbullah Tabrani, Selasa (1/6).

Sejak tahun – tahun sebelumnya, Komnas PT bersama LSM anti tembakau lainnya cukup konsisten mengawal revisi PP 109 mengingat prosesnya terkesan lamban. Desakan revisi terus dilakukan kepada regulator agar pengendalian tembakau bisa dilakukan dengan optimal.

Dia memandang, Revisi PP 109 penting untuk dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok.

Adapun pasal yang akan didorong di antaranya terkait larangan iklan rokok, grafik iklan rokok 90 persen minimum 70 persen, larangan pengecer dan memfasilitasi ‘klinik berhenti merokok’. "Bersama Menteri yang baru, Komnas PT melakukan action untuk menjelaskan duduk perkaranya resikonya seperti apa dan menjelaskan kondisi negara lain seperti apa," kata Hasbullah.

 

PETANI TEMBAKAU DAN PEKERJA INDUSTRI TERANCAM

Meski mendapat dukungan dari Komnas PT dan sejumlah LSM anti tembakau, arus penolakan terkait rencana revisi PP 109 juga tak kalah derasnya mengalir. Protes diantaranya datang dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka dengan tegas menolak. Pemerintah didesak untuk memperhatikan efek negatif kebijakan ini bagi para petani tembakau.

"Sudah saatnya pemerintahan Presiden Jokowi berkomitmen membuat regulasi yang benar-benar melindungi sektor pertembakauan, dan bersikap tegas terhadap tekanan asing yang mengintervensi kelangsungan komoditas strategis tembakau, sehingga kemandirian bangsa terjaga," tegas Ketua DPD APTI NTB, Sahminudin.

Indonesia saat ini juga belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digagas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Adapun tujuan FCTC adalah menurunkan konsumsi rokok dan menerapkan pajak/cukai yang tinggi pada produk tembakau.

Sahminudin menegaskan, pihaknya meminta pemerintah untuk menolak ratifikasi FTCT. Ia khawatir nasib para petani tembakau jika cukai rokok terus naik tinggi. "Pemberlakukan kenaikan cukai rokok menjadi masa depan suram para petani emas hijau, khususnya di Lombok, yang selama ini menjadi kontributor paling besar penyediaan bahan baku rokok nasional," pungkasnya.

Tak hanya di kalangan petani tembakau, sektor industri hasil tembakau juga ikut berguncang dengan adanya rencana revisi aturan pengendalian rokok ini. Alasannya, industri ini menyerap tenaga kerja dan menggerakan perekonomian negara.

Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Imanina Eka Dalilah mengatakan pemerintah perlu mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri tersebut untuk melakukan penyerapan tenaga kerja dan perekonomian.

"Industri hasil tembakau perlu road map atau peta jalan untuk menjamin kepastian dan keberlangsungan Industri itu sendiri. Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pembuatan roadmap tersebut harus melibatkan stakeholder terkait," kata Imanina.

Pakar Hukum, Wawan Muslih, juga menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga Kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok.

“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat karena harusnya fokus ke Covid-19. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan.

Ia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat. Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif.

 

DPR TIDAK SETUJU 

Tak hanya dari kalangan petani tembakau, sikap penolakan juga datang dari wakil rakyat di Senayan. Revisi PP No 109/2020 dikhawatirkan membawa masalah baru dan dampak yang besar bagi negara. Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Komisi IV DPR Daniel Johan merespon desakan LSM anti tembakau agar Pemerintah segera menyelesaikan proses revisi PP 109 dengan cepat.

"Bukannya mendatangkan manfaat tetapi justru menambah masalah dan jumlah pengangguran baru," ujar Daniel.

Kata dia, dampak dilaksanakannya revisi akan memberikan tekanan pada industri pertembakauan, baik dari hulu ke hilir dalam hal ini petani hingga para buruh pabrik rokok. Pemerintah diminta berhati – hati untuk mengambil kebijakan yang sifatnya strategis, apalagi jika berkaitan dengan nasib petani, buruh dan pihak yang berhubungan dengan industri tembakau.

Daniel juga meminta agar pemerintah fokus pada masalah penanganan Covid – 19 dan bukan dengan membuat hal yang merugikan rakyat. "Belum lagi dampak Covid–19 sudah menggerus tenaga kerja di bidang industri tembakau, jika ditambah lagi dengan revisi akan menambah pengangguran," kata Johan.

Dijelaskan oleh Daniel, PP saat ini sebenarnya sudah cukup bagus dan Pemerintah sejatinya cukup mengawasi jalannya PP yang sudah ada. Sementara dari Industri rokok ini negara mendapatkan pendapatan yang cukup besar. "Jika ini dipaksakan akan berdampak pada IHT beserta turunannya ada petani yang jumlahnya lebih dari 6 juta tenaga kerja mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pengecer/pedagang asongan, pengusaha transportasi, tenaga kerja pabrikan rokok. Ini semua bergantung pada usaha di bidang pertembakauan dan turunannya. Tidak ada urgensi yang mendesak untuk melakukan revisi PP 109 ini, justru sebaliknya akan merugikan negara," jelas Johan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo berpandangan sama. Dia meminta pemerintah mengedepankan keadilan terhadap industri hasil tembakau. Menurutnya, industri rokok ini hanya didorong untuk menambah penerimaan negara.

"Industri hasil tembakau ini faktanya hanyalah menjadi sapi perah oleh pemerintah dan negara. Bahkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2020, tidak ada keberpihakannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka tentang industri hasil tembakau ini perlu mendapatkan satu payung hukum perlindungan," tambahnya.

Adapun hingga akhir April 2021, penerimaan cukai hasil tembakau atau cukai rokok mencapai Rp 58,25 triliun. Realisasi ini naik 34,42% dari periode yang sama tahun lalu Rp 43,33 triliun. Penerimaan cukai rokok itu sudah mencapai 33,52% dari target tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. Secara keseluruhan penerimaan cukai hingga akhir bulan lalu sebesar Rp 60,05 triliun, naik 32,77% dari periode yang sama tahun lalu Rp 45,23 triliun.(cnn/dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting