Masyarakat Bolmong Duduki Gedung Cengkih

Tuntut Ganti Rugi Lahan Program Transmigrasi


Manado, MS


Gaung aspirasi kembali menggema di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Puluhan warga Bolaang Mongondow (Bolmong), menduduki gedung parlemen, DPRD Sulawesi Utara (Sulut). ‘Teriakan’ ganti rugi lahan seribuan hektar untuk program transmigrasi kabupaten, jadi tuntutan. Para perwakilan rakyat di Gedung Cengkih kini jadi tumpuan perjuangan aspirasi warga Totabuan.

 

Kedatangan perwakilan warga itu diterima Anggota DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi dan Melky Pangemanan, di lobi kantor DPRD Sulut, Senin (28/6) kemarin. Awalnya, masyarakat menyampaikan aspirasinya karena telah kehilangan lapangan pekerjaan. Hal itu karena hak-hak mereka terkait ganti rugi lahan, hingga kini belum dipenuhi pemerintah.

 

Ada sekira 1.000 hektar lebih dengan 800 lebih orang sebagai ahli warisnya dan total Rp52 miliar tuntutan ganti rugi dengan yang tergugat Dinas Transmigrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bolmong. “Sudah enam tahun setelah keluar amar putusan yang memenangkan masyarakat, namun tidak pernah dibayar. Kalau tidak segera ditindaklanjuti maka kami khawatir, jangan sampai mereka masyarakat bertindak sendiri-sendiri sehingga bisa terjadi konflik. Kalau tidak dibayar mereka akan ambil tanah itu. Sudah pernah terjadi pembakaran,” ungkap perwakilan masyarakat yang umumnya ada di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.

 

"Lokasi yang saat ini dimana masyarakat telah memilik kekuatan tetap akan diambil. Kalau nyanda mo bayar bilang nda mo bayar, kalau mo bayar bilang bayar," sambungnya.

 

Sementara, salah satu legislator Sulut Yusra Alhabsyi yang turut menerima aspirasi tersebut menyampaikan, apa yang telah disampaikan masyarakat di 9 desa di Bolmong adalah meminta ketegasan pemerintah berkaitan dengan ganti rugi lahan mereka yang menjadi transmigrasi di wilayah Dumoga. Telah ada keputusan bersifat hukum tetap bahkan didukung Mahkamah Agung (MA) dan Pemkab Bolmong yang tergugat utama, berkewajiban untuk menyediakan ganti rugi. "Sudah ada keputusan dan kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh dirjen (Direktur Jenderal, red) dan Bupati Bolmong. Bupati sudah bersedia menyediakan ganti ruginya tanggal 16 september 2019 tapi sampai saat ini belum dibayarkan," ungkapnya.

 

Dia menjelaskan, masyarakat datang ke DPRD Sulut karena dari pihak Pemkab Bolmong mengatakan, masih akan ada Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, sudah setahun tidak ditinjau kembali. "Kita berharap ada upaya pemerintah provinsi. Kalau ini PK tidak berjalan berarti tidak dibayar. Masyarakat digantung posisinya. Ini PK harus ada bukti baru, kalau sampai kiamat tidak ada bukti baru nda akan pernah dibayar ini," jelasnya.


Disatu sisi, pihaknya mendorong agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membicarakan hal ini, mengingat ada dampak yang terjadi. “Sebab lalu pernah ada pembakaran alat pertanian dari masyarakat. Karena mereka sudah merasa dorang pe lahan. Sudah ada hukum tetap. Ini sembilan desa, ada Desa Mopuya dan Mopugat dan lainnya," kunci Yusra. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting