Sanksi Administratif Hingga Pidana Menanti Pelanggar Prokes


Gelombang kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kian melonjak tinggi. Sadar akan ancaman serius ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) bereaksi. Wakil Rakyat Nyiur Melambai mendorong sosialisasi peraturan daerah (Perda) penegakkan hukum protokol Covid-19. Tak main-main, pelanggar terancam sanksi administratif hingga pidana.

Keberadaan perda yang belum lama ditetapkan itu terus digaungkan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan. Wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Sulut ini intens mensosialisasikan tentang Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ia mengungkapkan, terkait sanksi bagi pelanggar jelas tertera yang dimulai dalam pasal 12. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi bagi perorangan yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial,  dan/atau denda administratif. Bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum mendapat teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pasal 13 menyebutkan sanksi teguran lisan atau tertulis bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, diberikan paling sedikit 2 (dua) kali. Kerja sosial bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2, diberikan setelah dilaksanakan teguran tertulis. Denda administratif bagi perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap Melky, baru-baru ini.

Selanjutnya dalam Pasal 14 sanksi teguran lisan atau tertulis bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, diberikan paling sedikit 2 kali. Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), setelah dilaksanakan teguran tertulis. Kemudian untuk penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari, pelanggaran tetap dilakukan. "Rekomendasi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 4, diberikan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar. Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten kota setempat," tegasnya.

Pada Pasal 15 menjelaskan, denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 3 dan huruf b angka 2, disetorkan pada kas daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pasal 16 menyebutkan dalam pelaksanaan, penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Tugas Penanganan CVD 19 Daerah.

(2) Tim Terpadu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," tuturnya.

Kemudian terkait dengan ketentuan pidana tertuang dalam pasal 18.  Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) paling banyak Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

"Ayat 3 menyebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Ayat 4, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 adalah pelanggaran," tuturnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting