Foto: Pansus Tatib DPRD Sulut lakukan pembahasan
Pansus Tatib DPRD Sulut ‘Tegang’
Aspirasi Personal Dalam Paripurna Ditiadakan
Manado,
MS
Tensi
pembahasan Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi
Utara (Sulut) memanas. Ditiadakannya penyampaian aspirasi pribadi dalam rapat
paripurna picu perdebatan. Panitia Khusus (Pansus) saling silang
pendapat.
Pemantik
masalah pembahasan tatib DPRD Sulut, Senin (13/9), ada pada pasal 101 ayat 2.
Bunyinya yakni ‘dalam hal Anggota DPRD menyampaikan Aspirasi pada rapat
Paripurna, disampaikan melalui Fraksi dan dituangkan dalam Pemandangan Umum
Fraksi’. Bunyi kalimat tersebut disorot Anggota Pansus Tatib, Ayub Ali Albugis.
Menurutnya, bila penyampaian aspirasi secara personal ditiadakan dalam
paripurna dan semuanya harus melalui fraksi maka telah memasung hak para
anggota dewan untuk bicara. Nantinya ini akan menimbulkan masalah di hadapan
publik. "Kita ini seperti mati suri, kita akan dibully, fraksi kita akan
dikatakan mandul karena semua harus terfokus dalam fraksi. Kita sudah diatur
sedemikian dan tidak bisa bergerak," ungkapnya.
Baginya,
nanti akan jadi preseden buruk di lembaga politik ini. Kalau itu terjadi maka
tidak ada gunanya anggota dewan diberikan masing-masing mic. "Parlemen
dari kata Parle artinya bicara. Tidak mungkin sudah ada aspirasi mendesak
kemudian kita harus menunggu lagi untuk pemandangan fraksi. Ini perlu dijadikan
catatan kita, bagaimana mungkin Tatib memasung hak bicara Anggota DPRD, kita
bicara bukan untuk keburukan orang tetapi bicara untuk kemaslahatan rakyat yang
telah mempercayakan kita menjadi wakil mereka di DPRD Sulut," tegas
personil Fraksi Bumi Nyiur Melambai ini, di ruang rapat Komisi 3.
Anggota
Pansus lainnya, Yusra Alhabsyi menyampaikan, jangan sampai pasal tersebut
memberikan kesan pasal siluman. Hal itu karena meniadakan aspirasi secara personal
dalam rapat paripurna. "Seperti kita di Komisi IV DPRD Sulut dalam kondisi
seperti ini harus menyampaikan secara cepat. Kalau mau tunggu nanti disampaikan
fraksi tidak mungkin. Jangan sampai ini dicurigai pasal siluman. Bunyi dalam
pasal ini bisa berbahaya," tuturnya.
Ketua
Pansus Tatib, Boy Tumiwa menjelaskan, di lembaga DPRD Sulut ini semuanya berada
di bawah fraksi. Dengan demikian perlu untuk disampaikan melalui fraksi.
Sesungguhnya menurut dia, aspirasi harus diketahui oleh pimpinan fraksi.
"Coba bayangkan dalam paripurna kalau setengah anggota dewan menyampaikan
aspirasi, tatambah berapa menit ini paripurna," ucapnya.
Ia
menjelaskan, tidak ada pemasungan hak bicara kepada Anggota DPRD. Menurutnya,
yang diatur adalah mekanisme penyampaian aspirasi yakni sesuai tatib.
"Aspirasi dapat disampaikan melalui fraksi masing-masing hanya di saat
paripurna tidak ada lagi penyampaian aspirasi, tetapi terkait interupsi itu
tidak dilarang," ungkapnya. (arfin tompodung)
Komentar