Pansus Tatib DPRD Sulut ‘Tegang’

Aspirasi Personal Dalam Paripurna Ditiadakan


Manado, MS

 

Tensi pembahasan Tata Tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memanas. Ditiadakannya penyampaian aspirasi pribadi dalam rapat paripurna picu perdebatan. Panitia Khusus (Pansus) saling silang pendapat. 

 

Pemantik masalah pembahasan tatib DPRD Sulut, Senin (13/9), ada pada pasal 101 ayat 2. Bunyinya yakni ‘dalam hal Anggota DPRD menyampaikan Aspirasi pada rapat Paripurna, disampaikan melalui Fraksi dan dituangkan dalam Pemandangan Umum Fraksi’. Bunyi kalimat tersebut disorot Anggota Pansus Tatib, Ayub Ali Albugis. Menurutnya, bila penyampaian aspirasi secara personal ditiadakan dalam paripurna dan semuanya harus melalui fraksi maka telah memasung hak para anggota dewan untuk bicara. Nantinya ini akan menimbulkan masalah di hadapan publik. "Kita ini seperti mati suri, kita akan dibully, fraksi kita akan dikatakan mandul karena semua harus terfokus dalam fraksi. Kita sudah diatur sedemikian dan tidak bisa bergerak," ungkapnya. 

 

Baginya, nanti akan jadi preseden buruk di lembaga politik ini. Kalau itu terjadi maka tidak ada gunanya anggota dewan diberikan masing-masing mic. "Parlemen dari kata Parle artinya bicara. Tidak mungkin sudah ada aspirasi mendesak kemudian kita harus menunggu lagi untuk pemandangan fraksi. Ini perlu dijadikan catatan kita, bagaimana mungkin Tatib memasung hak bicara Anggota DPRD, kita bicara bukan untuk keburukan orang tetapi bicara untuk kemaslahatan rakyat yang telah mempercayakan kita menjadi wakil mereka di DPRD Sulut," tegas personil Fraksi Bumi Nyiur Melambai ini, di ruang rapat Komisi 3.

 

Anggota Pansus lainnya, Yusra Alhabsyi menyampaikan, jangan sampai pasal tersebut memberikan kesan pasal siluman. Hal itu karena meniadakan aspirasi secara personal dalam rapat paripurna. "Seperti kita di Komisi IV DPRD Sulut dalam kondisi seperti ini harus menyampaikan secara cepat. Kalau mau tunggu nanti disampaikan fraksi tidak mungkin. Jangan sampai ini dicurigai pasal siluman. Bunyi dalam pasal ini bisa berbahaya," tuturnya. 

 

Ketua Pansus Tatib, Boy Tumiwa menjelaskan, di lembaga DPRD Sulut ini semuanya berada di bawah fraksi. Dengan demikian perlu untuk disampaikan melalui fraksi. Sesungguhnya menurut dia, aspirasi harus diketahui oleh pimpinan fraksi. "Coba bayangkan dalam paripurna kalau setengah anggota dewan menyampaikan aspirasi, tatambah berapa menit ini paripurna," ucapnya.  

Ia menjelaskan, tidak ada pemasungan hak bicara kepada Anggota DPRD. Menurutnya, yang diatur adalah mekanisme penyampaian aspirasi yakni sesuai tatib. "Aspirasi dapat disampaikan melalui fraksi masing-masing hanya di saat paripurna tidak ada lagi penyampaian aspirasi, tetapi terkait interupsi itu tidak dilarang," ungkapnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting