Nota KUAPPAS APBD-P 2021 Disepakati


Kaidipang, MS

Kebijakan Umum Prioritas dan Platfon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2021 Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), resmi ditetapkan.

Penetapan KUA-PPAS APBDP TA 2021 dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Franky Chendra, didampingi Wakil Ketua Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak dan langsung dihadiri Bupati Depri Pontoh. Hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar dan TAPD, mengambil kesimpulan secara umum, jika nota kesepakatan maupun dokumen Perubahan KUAPPAS 2021, merupakan lampiran yang tidak terpisahkan sebagaimana mestinya. "Sehingga dengan adanya hal tersebut, maka KUAPPAS APBDP tahun 2021 sudah layak untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Frangky.

Bupati Depri Pontoh sendiri mengatakan, dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan perubahan KUAPPAS 2021 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu juga sudah mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. “Apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD sebagai mitra kerja pemerintah yang konstruktif. Tentu tidak bisa dihindari bahwa dalam melaksanakan kerjasama ini situasinya sering amat dinamis, disertai dengan perbedaan yang tajam diantara kita,” kata bupat.

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan saran, pendapat dan pertimbangan DPRD, secara garis besar penyusunan APBDP tahun anggaran 2021, dilakukan dengan memperhatikan asumsi pendapatan dalam kebijakan umum anggaran pada apbd 2021. Dimana, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, karena adanya penyesuaian kebijakan transfer dari pusat, seperti pengurangan DAU dak fisik serta refocusing Dana Transfer Umum (DTU) sebesar 8% untuk penanganan covid 19 dan dukungan pelaksanaan vaksinasi. Sehingga harus melakukan rasionalisasi terhadap target pendapatan asli daerah (PAD), karena terdapat beberapa pos pendapatan yang tidak akan mencapai. Kedua, asumsi Silpa tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun anggaran berjalan terkoreksi melebihi dari hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020.

"Setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan kedua asumsi tersebut, maka kondisi penerimaan pendapatan dan belanja yang tertuang dalam KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2021 mengalami kondisi keuangan yang berimbang. Namun, masih perlu dilakukan pendalaman agar setiap program kegiatan yang dilaksanakan betul-betul berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat dan daerah. Tentunya tidak semua usulan program kegiatan itu dapat kita akomodir pada tahun ini. kita juga harus memahami bahwa, kemampuan keuangan kita masih sangatlah terbatas, sehingga di butuhkan kematangan dalam menentukan porsi pelaksanaan," tambah bupati.

Menurut Bupati, eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama, sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2021. "Mari kita bergandengan tangan untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini," tutur Depri. (Nanang Kasim)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting