Pemerintah Harus Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat Miskin


Manado, MS

Ragam masalah hukum yang kerap menyeret masyarakat miskin menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Wakil rakyat Gedung Cengkih mendesak untuk pentingnya pendampingan hukum bagi mereka. Ketidakadilan yang berpotensi terjadi kepada mereka jadi penyebab.

Arus desakan itu datang dari Anggota Komisi I DPRD Sulut, Hendry Walukow. Ia mengatakan, pemerintah wajib hadir lakukan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin. Ini sangat penting agar kasus-kasus yang terjadi di daerah seperti kasus seorang nenek yang hanya salah potong pohon divonis sekian tahun tidak terjadi. "Dan juga ada kasus anak yang cuma mencuri sandal jepit divonis sekian tahun sementara ada kasus berbeda dimana merugikan negara sekian miliar hanya divonis ringan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Senin (11/10), di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

Dirinya mengungkapkan, masalah dari kasus-kasus seperti itu karena tidak adanya pendampingan hukum bagi mereka. Pemerintah dan negara baginya, harus hadir untuk masyarakat dari sisi pendampingan hukum. "Khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga lewat RDP dengan biro hukum, kami (Komisi I, red) memberi support biro hukum dari sisi progres maupun dari sisi anggaran. Mudah-mudahan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam pembahasan, anggaran induk tahun 2022 bisa memperhatikan hal ini,” jelasnya.

Artinya menurut dia, kejadian-kejadian yang dirinya sampaikan tadi mudah-mudahan tidak akan pernah terjadi di provinsi Sulut. Harapannya, masyarakat miskin yang bermasalah hukum wajib dibantu. "Masyarakat miskin yang  bermasalah hukum adalah kewajiban dari pada negara, pemerintah dan termasuk semua yang ada untuk memberikan pendampingan,” ucapnya.

Wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini menyampaikan, keberpihakan pemerintah dan negara harus ada pada masyarakat miskin dari sisi hukum. Pendampingan hukum dari biro hukum harus di-support dari sisi anggaran. "Mudah-mudahan di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) induk 2022, Biro Hukum bisa di-support lewat anggaran. Itu yang menjadi rekomendasi dan support dari Komisi I DPRD Sulut,” kuncinya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting