Kawatu Jelaskan Alur Membawa Aspirasi ke DPRD Sulut


Manado, MS

Mekanisme menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) diurai. Berbagai tahapan bakal dilewati. Masyarakat pun diajak untuk tidak ragu menyampaikan sesuatu ke Gedung Cengkih. 

Adapun 45 anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 menyatakan selalu membuka pintu kantor untuk menerima dan memperjuangkan aspirasi 2 juta warga Sulut. Upaya menopang kinerja anggota dewan dan mempermudah proses penyampaian aspirasi warga Sulut, pihak Sekretariat DPRD Sulut di bawah pimpinan sekertaris dewan Glady Kawatu memiliki prosedur administrasi. Glady Kawatu melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sulut Ronny Geruh menjelaskan prosedur memasukkan aspirasi ke DPRD Sulut. 

Warga ataupun organisasi yang ingin memasukkan aspirasi dapat di bawah langsung ke Kantor Sekretariat DPRD Sulut di Jalan Raya Manado-Bitung 
Kelurahan Kairagi I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Terlebih dahulu membuat surat perihal aspirasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sulut. 

"Surat ini dapat dimasukkan ke lantai I bagian penerimaan tamu dan aspirasi di bagian depan kantor untuk kemudian dimasukan kepada Sekwan," ujar Ronny. 

Prosedur untuk proses aspirasi sampai pada tahapan Pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan atau tinjauan lapangan yakni pada hari pertama Surat Aspirasi dimasukkan ke Lantai I Hula Sekretariat DPRD Sulut yang dilanjutkan kepada sekertaris dewan untuk pencatatan administrasi. Hari Kedua Sekwan meneruskan kepada ketua DPRD Sulut untuk ditindaklanjuti penugasan kepada komisi terkait dengan aspirasi. Hari ketiga diserahkan ke Bagian Persidangan untuk pembuatan surat ke Komisi terkait. 

Hari keempat dan kelima diserahkan ke komisi untuk ditindaklanjuti dalam penjadwalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan atau tinjauan lapangan. Hari keenam dijalankan undangan/surat panggilan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan atau Tinjauan lapangan. 
Diketahui, di DPRD Sulut terdapat empat komisi yang memiliki bidangnya masing-masing. Komisi I membidangi Politik Pemerintahan. Komisi II membidangi Keuangan Dan Perekonomian. Komisi III nembidangi pembangunan. Komisi IV Membidangi Kesejahteraan Rakyat.

Dalam berbagai kesempatan, Sekwan Glady Kawatu kerap menyampaikan, optimalisasi kerja sekretariat dewan untuk menopang kinerja 45 anggota dewan dalam pelayanan terhadap kepentingan warga. 

Selain itu, untuk mempermudah penyampaian aspirasi warga, menurut Glady Kawatu di tahun 2022 pihaknya akan menghadirkan elektronik aspirasi. 

"Dengan Elektronik Aspirasi, masyarakat tidak perlu repot-repot harus datang ke kantor dewan tapi cukup dengan memasukannya lewat aplikasi tersebut," lugas Glady. 

Menurutnya, ini dilakukan mendukung komitmen Ketua dan anggota DPRD Sulut. "Ini untuk menuju DPRD yang makin hebat, makin bersih dan berwibawa sebagaiman visi Ketua DPRD Bapak dr Fransiskus Andi Silangen," tandasnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting