Perjuangkan Nasib Honorer Sulut, MJP Kunjungi Kemenpan-RB


Jakarta, MS

Eksistensi para tenaga honorer terancam. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan (MJP) pun ambil langkah. Upaya serius dilakukan dengan mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia (RI).

Pemerintah pusat diketahui, berencana untuk melakukan penghapusan tenaga honorer di tubuh pemerintahan pada tahun 2023. Kebijakan untuk meniadakannya itu telah ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya pada januari 2022 lalu. Kumolo menyatakan status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya disebut aparatur sipil negara (ASN).
Penghapusan pegawai honorer tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. DPRD Provinsi Sulut melalui Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didampingi MJP, ketika mengunjungi Kemenpan-RB, Jumat (11/3) di Jakarta, bermaksud dan punya tujuan untuk mengonsultasikan dan mengoordinasikan terkait regulasi dan mekanisme penghapusan Tenaga Honorer Daerah dan rekrutmen PPPK.

MJP dalam pernyataannya setelah kunjungan kerja tersebut menyampaikan, DPRD Provinsi Sulut meminta Kemenpan-RB agar memprioritaskan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan untuk diangkat menjadi CPNS. Wakil ketua Bapemperda DPRD Sulut ini bahkan menyebut, keberadaan tenaga honorer sangat dibutuhkan demi menjawab keterbatasan sumber daya manusia dalam rangka percepatan pelayanan publik.

“Tenaga honorer sangat dibutuhkan pada sektor-sektor tertentu bagi instansi yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia. Keberadaan honorer sangat dibutuhkan dalam membantu percepatan layanan publik,” jelas Ketua DPW PSI Sulut.

Dirinya pun menekankan agar supaya penerapan PP nomor 49 tahun 2018 harus selaras dan seimbang dengan rekrutmen nantinya.

“Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK harus selaras dan seimbang dengan rekrutmen atau pengangkatan honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” tambah legislator Dapil Minut-Bitung itu.

“Jangan pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dengan cara memberhentikan para honorer di tengah jalan tanpa ada solusi,” tutupnya.

Sebelumnya, MJP sempat menyuarakan hal ini ke Pemerintah Provinsi Sulut. Dirinya mengingatkan kepada pemerintah untuk segera memikirkan mekanisme atau seleksi THL untuk diangkat menjadi ASN atau diperuntukan dalam rangka untuk membantu pelayanan terhadap masyarakat Sulut. (arfin tompodung)



Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting