Tertibkan Pungli, Rektor Keluarkan Surat Edaran


ISU pungutan liar (pungli) yang berkembang akhir-akhir ini, memantik reaksi Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA. Surat Edaran bernomor 2511/UNI2/LL/2020, tertanggal 20 April 2020 perihal Larangan Pungutan Dalam Proses Ujian di Lingkungan Unsrat, jadi senjata pamungkas.

Isinya, dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dan Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) terhadap penyelenggaraan perkuliahan dan ujian online serta kegiatan akademik lainnya di lingkungan Unsrat, maka perlu disampaikan sejumlah hal.

Pertama, dilarang untuk mengadakan pungutan-pungutan yang dapat memberatkan proses belajar mengajar mahasiswa dalam bentuk biaya-biaya seperti; biaya ujian, biaya konsumsi, biaya acara pelepasan, biaya foto, dan/atau biaya-biaya lainnya yang merupakan biaya tidak sah berupa pungutan liar (pungli).

Kedua, Pimpinan Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Bagian, Prodi dan Badan Eksekutif Mahasiswa untuk kiranya dapat mengawasi jika masih terdapat praktek-praktek tersebut di atas dan melaporkan secara berjenjang untuk dikenakan sanksi.

Ketiga, pelanggaran terhadap kegiatan-kegiatan tersebut di atas akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Demikian untuk menjadi perhatian, atas kerjasama yang baik disampaikan terima kasih," demikian bunyi isi edaran Rektor Unsrat tersebut. (sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting