34 Advokat DPC Peradi Manado Diambil Sumpah dan Janji




Manado, MS

Komitmen menelurkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidang hukum terus dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Manado. Kali ini, sebanyak 34 advokat di bawah naungan DPC Peradi Manado, resmi dilakukan acara Pengangkatan Advokat dan Pengambilan Sumpah dan Janji di Pengadilan Tinggi Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Rabu (14/9).

Kedua acara tersebut dinilai mengandung makna hakiki bagi 34 advokat yang baru diangkat dan diambil sumpah dan janji. Hal itu karena dengan pengangkatan ini maka mereka semua sudah dapat disapa 'rekan' dan resmi sebagai advokat yang dapat bersidang atau beracara sesuai profesi dan kompetensinya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Prosesi acara pertama kali dimulai dengan Pengangkatan Advokat yang dipimpin langsung H Bun Yani SH MH, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang dinakhodai Ketua Umum Prof DR Otto Hasibuan. Dalam sambutannya beliau menegaskan, semua calon advokat wajib menunjung tinggi kode etik advokat, taat dan patuh pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Peradi. "Anda tidak salah pilih ketika menentukan karir saudara sebagai advokat di organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Ketum Prof Dr Otto Hasibuan dengan jumlah anggota 65.000 seluruh Indonesia. Jadi tetap jalankan amanah sebagai penegak hukum, advokat sebagai profesi yang mulia," ungkapnya.

Dari DPC Peradi Manado, dihadiri langsung Ketua DPC Peradi Manado/Korwil Peradi Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo Piet Kangihade SH, Bendahara DPC Peradi Manado Marwan Kawinda, SH MH, Ketua Panitia Pelaksana Yulia Momuat, SH MHum dan Sekretaris Panitia Rolly Toreh SH.

Hal senada disematkan Ketua DPC Peradi Manado Piet Kangihade SH. Disampaikannya, semua advokat yang sudah diangkat dan diambil sumpah dan janji, harus mengedepankan profesionalitas dalam bekerja. "Selain itu, mengedepankan kualitas serta moralitas agar dihormati banyak orang," katanya.


Setelah acara pengangkatan selesai, kemudian dilanjutkan dengan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat Peradi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Dr Lexsy Mamonto,
SH MH sebagai Hakim Ketua dan diapit  Hakim Anggota Frangki Tambuwun SH, MH dan Dr Tumpal Napitupulu, SH MHum.

"Saudara-saudara advokat jangan kaku terhadap kode etik. Harus luwes dan dinamis termasuk bersahabat atau menjalin silaturahmi dengan semua penegak hukum dan masyarakat. Jangan pandang bulu. Dan selalu bersemangat menegakkan keadilan dan kebenaran," tandas Ketua Pengadilan Tinggi Dr Lexsy Mamonto SH MH.

Ditambahkan Ketua Panitia Pelaksana Yulia Momuat SH MHum, pelaksanaan pengangkatan 34 calon advokat dan Pengambilan Sumpah dan Janji, termasuk sangat cepat direspon oleh DPN Peradi dan terlebih Pimpinan Pengadilan Tinggi Manado. "Tanggal 11 Agustus pengiriman berkas ke DPN, tanggal 28 Agustus diterbitkan Surat Keputusan, dan tanggal 12 September 2022 keluarlah Surat dari Pengadilan Tinggi Manado mengenai pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat pada hari ini 14 September. Dan inilah kerja keras dan kerja cerdas dari DPC Peradi Manado dan pihak Pengadilan Tinggi, responsif dalam pelayanan," katanya.


34 Advokat telah melalui etape panjang. Menurut Sekretaris Panitia Pelaksana Rolly Toreh SH, kesemuanya harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Advokat, Ujian Advokat, Magang di kantor advokat dan terakhir diangkat DPN Peradi. Selanjutnya diambil sumpah dan janji di Pengadilan Tinggi Manado. "Jadi butuh kesabaran, komitmen, konsisten, dan konsekuensi dalam menjalani prosesi sumpah dan janji advokat. Tidak gampang seperti membalikkan kedua telapak tangan. Tetapi akhirnya semua dapat melaluinya. Dan inilah titik kulminasi suksesnya ke 34 advokat dapat diangkat, dan diambil sumpah dan janji, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat khusus Pasal 2, 3, dan 4," ungkapnya.

"Surat pengantar No. 344/PERADI/DPN/EKS/VIII/2022 dari DPN Peradi yang ditandatangi Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, M.Hum tertanggal 29 Agustus 2022 dalam kurun waktu 13 hari langsung dibalas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Dr. Lexsy Mamonto, SH, MH dengan nomor surat: W19.U/4153/HKM/IX/2022. Artinya segala administrasi yang harus dipenuhi 34 calon advokat sudah valid atau sudah terverifikasi melalui sistem Layanan Penyumpahan Advokat secara online di Pengadilan Tinggi Manado dengan Pemanfaatan Aplikasi AVATAR (Advocat Oath Register), jadi Berita Acara Sumpah yang diberikan kepada 34 advokat sudah berbasis teknologi, dilengkapi 'Barcode' sehingga memudahkan saat verifikasi berkas beracara sidang di pengadilan. Semakin memudahkan, simple, dan efektif. Ini bukti nyata Pengadilan Tinggi Manado berkomitmen mendukung Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Tinggi Manado dan secara umum Mahkamah Agung RI," tutup Sekretaris Panitia Pelaksana Rolly Toreh SH. (arfin tompodung)






Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting