Foto: Suasana sidang tipiring. (Foto Istimewa)
Buang Sampah Sembarangan, 19 Warga Kena Sidang
Manado, MS
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diberlakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Manado di Kecamatan Wenang, Rabu (8/2/2023).
Sejumlah masyarakat di sidang ini kedapatan buang sampah sembarangan. Mereka terjerat karena tidak menaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27 Ayat 1 d dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 50 b.
Sidangnya dilakukan oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Manado, Maria Sitanggang SH MH.
Kepala Sat Pol-PP Manado Yohanis Waworuntu mengatakan, pelaksanaan Tipiring merupakan hasil dari operasi gabungan TNI-Polri dan Sat Pol-PP.
"Berlaku sejak 2022 dan 2023 ini ditegakkan lagi dengan perbedaan kecil termasuk denda Rp 25 ribu," kata Waworuntu.
Lanjutnya, akan ada kurungan badan dari pengadilan jika tak membayar sanksi tersebut atas pelanggaran Perda.
"Ini bentuk efek jera, agar ke depan warga sadar tak buang sampah sembarangan," lanjut Waworuntu.
Sementara itu, majelis hakim mengemukakan, sanksi pidana itu bentuk peringatan. Dan warga harus sadar akan perbuatannya. Katanya, masih banyak warga kedapatan langgar Perda itu.
"Kami pengadilan, tentunya supaya tidak mengulangi lagi," jelasnya singkat.
Menyoal hukumannya, Maria sampaikan bahwa ada ancaman 6 bulan atau denda 50 juta rupiah. "Masih sanksi peringatan dahulu," pungkasnya. (devy kumaat)










































Komentar