PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024



Jakarta, MS

Tahapan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 terusik. Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) agar Komisi Pemilihan Umum (KPU)  menunda Pemilu 2024 jadi penyebab. Hal itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Kemudian, Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat. 

Selanjutnya, Majelis Hakim pada Kamis (2/3/2023), memutuskan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi. Demikian seperti diberitakan dalam tempo.co. (tim ms)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting