Buang Sampah Sembarangan, 30 Pelanggar Digiring Sidang Tipiring


Manado, MS
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) menangkap 30 warga pembuang sampah sembarangan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mereka pun digiring dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satgas Opsgab, di Kantor Kecamatan Malalayang, Jumat (3/3/2023).

Menurut Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado Herry Ratu, bahwa lokasi OTT salah satunya di God Bless Park (GBP).

"Pelanggar kena OTT itu diarahkan ikuti Sidang Tipiring di Kantor Camat Malalayang. Akibat kedapatan membuang sampah di GBP beberapa waktu yang lalu," katanya. 

Lanjutnya, mereka melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. 

Sementara itu, pemimpin Sidang Tipiring dari Pengadilan Negeri Manado Maria Sitanggang SH MH menuturkan, denda dikenakan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 adalah Rp 50 juta terbanyak. Dan, kurungan selama 6 bulan. Di Perda Nomor 2 tahun 2019 dendanya Rp 50 juta serta paling lama 3 bulan penjara.

Namun, Majelis Hakim memberikan denda yang terjangkau kali ini. "Kami memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan terjangkau. Tapi, jika mengulang lagi maka warga harus menerima sanksi lebih berat, sesuai nama-nama yang kami catat dan sudah ada di sistem kami," tegasnya. 

Terkait itu, dia merinci para pelanggar yaitu denda mulai dari Rp 0-200 ribu atau kurungan 2 hari. Pembuang puntung rokok Rp 0 ketika pelanggar membuang di rumah makan atau warung yang tak menyediakan tempat sampah, hanya bersifat pembinaan saja.

Kemudian, denda Rp150 ribu diberikan bagi pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya. Seperti, dari pedagang yang berjualan di lokasi trotoar yang sempat berdebat sembari berargumen trotoar tidak ada pejalan kaki. Sedangkan, Majelis Hakim bersikukuh, trotoar bukan untuk berjualan yang memicu adanya sampah berserakan.

Selain itu, ada juga denda paling tinggi jika kedapatan warga membuang puing-puing yang berbahaya dalam jumlah yang banyak di God Bless Park.

Namun, jika terbukti melanggar dan mengaku bersalah harus membayar Rp100 ribu saja.

"Secara total, kena OTT 30 pelanggar. 21 orang ikut Sidang Tipiring dan 9 orang lainnya tidak hadir. Harapan kami, masyarakat paham dan tidak mengulangi pelanggaran atas kedua perda ini," pungkasnya. (devy kumaat)




Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting