Foto: Pemandangan kawasan dari Kantor PD Pasar Manado dari Shoping Centre. (foto: devy kumaat)
Setelah 18 Tahun, Pemkot Manado Sah Pemilik 70 Kios Shopping Center
Manado, MS
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dinyatakan sah sebagai pemilik 70 kios di Shoping Centre, lewat Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (6/4/2023).
Hasil gelar perkara itu, menurut Kabag Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH MH, setelah PN melakukan penolakan atas gugatan Johny Rempas.
Sidang dengan nomor perkara 432/Pdt.G/PN.Mnd itu, dimana Walikota Manado selaku tergugat 1.
"Melalui e-Litigasi dengan amar putusan dalam eksepsi, menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya, sedangkan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata dia.
"Penggugat dikenakan pula membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2,8 juta," tambah Padensolang.
Lanjutnya, pada prinsipnya Walikota sebagai tergugat 1 dalam hal ini pemerintah Kota Manado melalui kuasa hukumnya Imanuel Barru SH dan Dalsom SH, menghargai dan mengapresiasi putusan tersebut.
Ada pun ikhwal gugatan tersebut diawali klaim Johny Rempas selaku pimpinan PT Taruna Continental untuk kepemilikan 70 kios dimaksud. Dengan rata-rata sudah dalam pengawasan mereka selama 18 tahun.
Namun, Pemkot Manado pun mengklaim itu adalah haknya sebagai pemilik gedung.
Gugatan akhirnya didaftarkan Rempas, melalui kuasa hukum Clift Pitoy SH, Deddy Rundengan SH, Denny Nangin SH, Charles Sangkay SH, Noval Lumentut SH di PN Manado. Proses persidangan, dipimpin Ketua Majelis Agus Darmanto SH MH bersama anggota majelis Relly Bechuku SH MH da Erni Lily Gumolili SH MH.
Pemkot Manado sendiri selain Imanuel Barru SH MH dan Dalson SH serta kuasa hukum tergugat II mewakili PD Pasar yakni Jelly Dondokambey SH, Farley Kaparang SH MH, Glorio Katoppo SH, Rangga Padangan SH, Melissa Suoth SH dan Novri Lasut SH.
Rinciannya, kios-kios itu tersebar di 3 lantai Shoping Centre. Di lantai dasar atau kelder berjumlah 12 kios, kemudian 6 kios di lantai 1 serta 52 kios di lantai 2 adalah milik Johny Rempas. Tapi, sejak 1990 sampai sekarang dikuasai Pemkot Manado dan PD Pasar.
Terkait gugatan itu juga, terangkat setelah PD Pasar melalui Dirut Lucky Senduk melakukan somasi ke PT Taruna Continental.
Mereka memberi deadline 3x24 jam ke PT Taruna Continental segera mengosongkan ruang Shoping Centre. Dilayangkan pula surat kedua, 29 Juni 2022, sekaligus peringatan untuk segera merelokasi atau memindahkan barang-barang invetaris milik perusahaan itu.
Senduk pun menegaskan, pihaknya selaku tergugat menghormati proses persidangan yang berjalan.
"Dari awal persidangan kami mempercayakan proses hukum ini berjalan sesuai mekanisme yang ada, jika akhir putusan sudah dibacakan kami pun bersyukur dan menghormati apa yang diputuskan hakim," pungkasnya. (devy kumaat)










































Komentar