Foto: Kantor KPU Manado. Inzert: Ferry Liando.
Liando: Parpol Harusnya Sudah Siapkan Caleg Jauh Waktu, Cegah Kelalaian Kelengkapan
Manado, MS - Calon Legislatif (Caleg) yang akan diusung tiap partai politik (Parpol) hingga kini belum didaftarkan sejak pendaftaran dibuka per 1 Mei 2023 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado. Berkembang, saling 'intip' line up antar parpol merebak.
Terkait itu, akademisi FISIP Unsrat Dr Ferry Liando mengatakan, terdapat 5 faktor yang kemungkinan terjadi. Menurutnya, kelalaian parpol yang tak bisa mempersiapkan calegnya jauh waktu sebelum tahapan pendaftaran caleg di mulai.
"Bisa disebabkan alasannya untuk menunggu PKPU terbit. Padahal, UU Pemilu tidak di-revisi. Jadi syarat caleg pemilu 2024 sama persis dengan pemilu 2019. Harusnya, jauh sebelum tahapan pendaftaran, parpol sudah bisa menyiapkan kandidat terbaik termasuk yang memenuhi syarat," kata dosen kepemiluan ini, Minggu (7/5/2023).
Faktor kedua, terdapat tarik menarik sebagian parpol dalam menentukan caleg. Untuk nomor urut, penentuan dapil dan penetapan calon prioritas. Padahal, saat ini masih menggunakan sistem proporsional terbuka, yaitu pemenang berdasarkan suara terbanyak namun faktanya nomor urut teratas diperebutkan oleh calon. Termasuk, dalam proses penetapan bakal calon yang saling berebut dapil.
"Banyak caleg menghindari dapil tertentu yang sangat luas dan beresiko serta penduduknya padat. Tentu, kondisi ini akan beresiko dari aspek pembiayaan sehingga banyak caleg saling berebut dapil tak beresiko muncul," ujarnya.
Di samping itu, hal lain dengan belum adanya kesepakatan soal siapa yg akan diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai calon yang akan diusung parpol.
"Faktor berikut adalah kesulitan bagi parpol untuk menyediakan calon keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap dapil. Semakin banyak parpol maka akan kesulitan mencari perempuan," terangnya.
Keadaan ini, parpol tak dapat memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di satu dapil, maka mereka tidak bisa ikut pemilu di dapil itu. Selain itu, dia cermati soal munculnya kendala teknis.
Liando menyebut, faktor seperti belum semua parpol memiliki operator handal dalam menginput data di aplikasi silon ikut diperkirakan.
Sedangkan faktor terakhir tentang kelengkapan administrasi guna menjadi persyaratan caleg. Dimana, di Pasal 240 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, calon DPRD harus memiliki sehat jasani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan. Untuk keterangan itu harus diurus di institusi terkait yang tentunya membutuhkan waktu panjang," pungkasnya. (devy kumaat)










































Komentar