Foto: KPU Manado saat pertemuan belum lama ini. (foto : devy kumaat)
DPP Parpol Turut Tandatangan Berkas Caleg, Begini Syarat Kelengkapannya
Manado, MS - Tahapan pengajuan calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang berlangsung. Berkas pendukungnya terlebih dahulu perlu dibubuhi tandatangan Dewan Pimpinan Partai (DPP) tiap partai politik (parpol) masing-masing. Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Manado Divisi Teknis M Syahrul HS Setiawan saat ditanyakan, Senin (5/5/2023).
Menurutnya, pengajuan yang dibawa parpol ke KPU terdiri dari dua materi fisik, yakni Form Model B dan Form D bakal calon. "Di Form Model D itu yang harus dengan lampiran surat persetujuan yang ditandatangani oleh DPP parpol," kata dia.
Lanjutnya, KPU sendiri berdasarkan petunjuk teknis (juknis) itu di Kota Manado meminta pula melampirkan SK kepengurusan.
Hal ini dikuatirkan setelah selesainya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) lalu, telah terjadi pergantian kepengurusan yang baru. Sehingga, keabsahannya perlu ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Terkait berkas caleg yang dimintakan, berisi surat dari pengadilan, KTP, ijazah, kesehatan dan beberapa data pribadi mereka. Lantas, di update ke SIPOL.
Tambah dia, semuanya dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON) saja bukan dibawa secara fisik saat mendaftar. "Ketika datang ke KPU hanya berkas form dimaksud. Kalau tidak lengkap lagi, kami akan kembalikan dan jika tak lagi melengkapi maka caleg tersebut tidak diterima," tandasnya. (devy kumaat)










































Komentar