Foto: Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Minahasa dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perangkat Desa di Minahasa Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
Sederet terobosan strategis dilakukan Bupati Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi (RR-RD). Setelah sebelumnya memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi aparatur kelurahan dan Tenaga Harian Lepas (THL), kali ini perlindungan kerja juga diberikan bagi perangkat desa.
Komitmen itu tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Minahasa dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, di halaman Kantor Bupati Minahasa, Senin (4/3) kemarin.
Total ada sebanyak 6.721 orang yang mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, terdiri dari 3.534 perangkat desa, 556 aparatur kelurahan dan 2.631 THL.
Bupati mengatakan, program ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Minahasa. "Tahun 2018 lalu kita sudah memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi para THL dan aparatur kelurahan, dan tahun ini jamiman ketenagakerjaan sudah mencakup semua perangkat desa di Minahasa," papar Bupati.
"Artinya bahwa Pemkab Minahasa sangat memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi perangkat desa, perangkat kelurahan dan THL. Ini juga merupakan bentuk sinergitas kita, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi, untuk mendukung program nasional," ujarnya lagi.
Pada kesempatan itu, Bupati mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ikut menyerahkan dana santunan sebesar Rp 24 juta kepada ahli waris dari perangkat desa serta tokoh agama yang meninggal dunia. Mereka yang menerima santunan yaitu ahli waris Almarhum Jantje Karundeng, mantan Sekretaris Desa Lolah Dua, Tombariri Timur, ahli waris Almarhum Stenly Lontoh, mantan Sekretaris Desa Suluan, Tombulu, serta ahli waris Pdt. Fredy Sumolang mantan Gembala GPdI Yerusalem Langowan.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Tri Candra Kartika, bahwa total klaim yang dibayarkan sebesar Rp 148.537.000, meliputi santunan jaminan kematian kepada 2 orang ahli waris peserta non ASN dan 1 pekerja sosial keagamaan. "Masing-masing menerima santunan sebesar 24 juta rupiah," jelasnya.
Terkait jaminan ketenagakerjaan, menurut Kartika, hal itu mencakup pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan fasilitas layanan rumah sakit kelas I dan biaya pengobatan tanpa batas termasuk santunan tidak mampu bekerja. "BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelayanan pick me up service kepada peserta, yaitu membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun ahli waris peserta yang tidak mampu datang ke kantor untuk pengurusan klaim jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian. Jadi kami akan melakukan kunjungan langsung ke tempat yang bersangkutan untuk pengurusan klaim,” katanya.
Adapun penandatanganan kerjasama ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati, Robby Dondokambey, Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Minahasa, Andi Enny Tenri Abeng, jajaran Pemkab Minahasa dan unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa. (jackson kewas)











































Komentar