Minahasa PPKM Level 3, Rumah Ibadah Kembali Dibuka
Tondano, MS
Gurita Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang
melilit sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) mulai kendor. Salah satunya
Kabupaten Minahasa. Penurunan status dari level 4 ke level 3 telah berdampak
pada adanya perubahan sejumlah aturan. Misalnya peribadatan di rumah ibadah
yang saat level 4 tidak diperbolehkan, kini telah diizinkan dengan persyaratan
zonasi.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran
nomor 585/BM-IX-2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3. Surat ini ditandatangani Bupati Minahasa Royke Octavian Roring
tertanggal 7 September 2021 dan berlaku sampai 20 September 2021.
Salah satu poin dalam edaran ini mengatur soal
izin kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di tempat ibadah (Gereja, Masjid,
Musala, Pura, Vihara, dan Klenteng) dengan pengaturan kapasitas maksimal 25
persen atau maksimal 50 orang. Namun aturan ini hanya berlaku khusus di
wilayah-wilayah yang masuk zona hijau.
"Untuk wilayah Zona Kuning dan Zona Merah
tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah serta mengoptimalkan
pelaksanaan ibadah di rumah atau peribadatan secara daring atau online,"
demikian bunyi salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut.
Dalam surat edaran Bupati ini ikut ditegaskan
juga bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran
dan berdasar KUHP Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat edaran itu ditujukan ke OPD di Minahasa,
pimpinan BUMD, hukum tua dan lurah se-Kabupaten Minahasa, pelaku usaha,
perusahaan swasta, instansi terkait yang beroperasi di Kabupaten Minahasa,
serta masyarakat.
Surat edaran tersebut sebagai bentuk peringatan
bagi warga Minahasa agar tidak abai dan meningkatkan disiplin dalam penerapan
prokes di berbagai tempat. Selain itu, warga wajib tetap memakai masker dengan
benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.(jackson kewas)













































Komentar