Tudingan HBL Soal Kotak Suara di Graha Gubernuran Dicap Tendesius, Iroth: Itu Permintaan KPU Manado, Jangan Memprovokasi


Manado, MS
Unggahan video di berbagai platform media sosial (medsos) yang dilakukan oleh Hillary Brigita Lasut (HBL) terkait kotak suara yang dibawah ke Graha Gubernuran, tuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Termasuk dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan penyelenggara Pemilu.

Itu menyusul ciutan HBL yang diduga kuat sarat dengan aroma provokasi dan bersifat tendensius.

Nada lugas didendangkan Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Publik Christian AR Iroth. Menurutnya, tindakan HBL yang menuduh dan mencurigai kotak suara yang dibawah ke Graha Gubernuran tidak mendasar.

Mengingat,  keinginan untuk membawa kotak suara ke Graha Gubernuran bukan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melainkan permintaan dari KPU Manado melalui PPK yang membuat permohonan untuk mengamankan kotak suara.

Selain itu kata Iroth, kotak suara di Graha Gubernuran dijaga ketat oleh TNI/Polri, kemudian diketahui saksi-saksi dari pasangan calon.

“Masa tidak percaya sama TNI/Polri yang menjaga kotak suara tersebut,” tegasnya Iroth.

Postingan HBL yang merupakan Caleg partai Demokrat di medsos tersebut dinilai sangat tendensius dan memprovokasi pendukungnya. Seharusnya lanjut Iroth,  sebagai anggota DPR RI seharusnya HBL memberikan kesejukan kepada pendukungnya dan melakukan cek dan ricek ke KPU dan TNI/Polri untuk mendapatkan informasi yang jelas.

“Jangan memprovokasi massa pendukungnya apalagi menuduh calon yang lain, harusnya dia memberikan kesejukan kepada pendukungnya tidak membuat suasana jadi gaduh,” tegasnya.

Sementara itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Joy Rawis saat berada di lokasi pun menjelaskan sejumlah hal termasuk adanya peminjaman tempat (Graha Gubernuran) karena dinilai layak sebagai tempat penyimpanan kotak suara (sementara) yang sekaligus nantinya juga sebagai tempat pelaksanaan rapat pleno Kecamatan Wenang.

Menurutnya, PPK Kecamatan Wenang pada akhir bulan September 2023 lalu telah mengajukan permohonan pinjam pakai Graha Gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan.

“Alasan peminjaman di tempat tersebut karena Kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” jelas Rawis.

Menurut dia, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di Graha Gubernuran.

“Teman-teman PPK Wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado, namun tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,” ujar Rawis.

Koordinasi terkait peminjaman Graha Gubernuran sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari dan tidak ada larangan atau imbauan lain.

“Pertimbangan lainnya, (bangunan) Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan itu bukan rumah dinas gubernur,” tandasnya.(AR)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting