 
																	Foto: Anggota Bawaslu Talaud, Glendy Dalope
ASN dan P3K Boleh Ikut Panwascam Asalkan mengajukan Cuti
Melonguane, MS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Talaud memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) boleh mengikuti seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) asalkan bisa mengajukan cuti diluar tanggungan negara. 
"Menjadi perhatian sekarang kami di Bawaslu yaitu mereka yang ASN, P3K aturan agak ketat. Misalnya mereka yang ingin Panwascam, PKD itu musti cuti di luar tanggungan. Harus punya ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mereka tidak lagi menerima gaji PNS serta hanya bisa menerima gaji Panwascam," tegas Anggota Bawaslu Talaud Glendy Dalope.
Dikatakannya penerapan aturan bagi ASN ini sebenarnya sudah lama dilakukan di Kabupaten/Kota lainnya, makanya dari itu Bawaslu Talaud hari ini sudah menerapkannya. "Untuk Pemilu kemarin yang menerapkan itu Minahasa, Tomohon itu memang nol ASN. Dan untuk Talaud pada Pemilukada kami bertiga bersepakat tahun ini sudah harus diterapkan," tambahnya.
Ia juga memastikan dalam rekrutmen Panwascam tidak ada kongkalikong dan seleksi ini adalah terbuka. (jos tumimbang)
							 
                            












































Komentar