Foto: Aktivitas tambang ilegal dengan alar berat membuat lingkungan rusak
Aktivitas Tambang Ilegal di KM 20 dan 25 Ancam Warga Bintauna
Boroko, MS
Saat ini Aktivitas tambang ilegal di Bintauna, tepatnya di KM 20 dan KM 25 Kecamatan Bintauna, semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan langsung tim media ini, tambang ilegal menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk mengeruk material di tebing sungai. Aktivitas ini tidak hanya merusak keindahan alam, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Alat berat yang digunakan dalam tambang ilegal ini menghancurkan struktur tebing sungai, menyebabkan erosi dan degradasi lahan yang parah. Erosi tebing sungai mengakibatkan sedimentasi yang berlebihan di sungai, mengganggu ekosistem air dan mengancam habitat ikan serta biota air lainnya. Selain itu, sedimentasi yang berlebihan dapat menyebabkan banjir, terutama saat musim hujan, karena sungai tidak dapat menampung aliran air dengan baik.
Kerusakan tebing sungai juga berdampak langsung pada kualitas air. Lumpur dan material tambang yang masuk ke aliran sungai mencemari air, menjadikannya tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia maupun hewan. Penduduk setempat yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari menjadi korban utama dari aktivitas tambang ilegal ini.
Selain kerusakan lingkungan fisik, aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada sosial ekonomi masyarakat setempat. Pertanian yang bergantung pada tanah subur di sekitar tebing sungai terancam, karena degradasi lahan membuat tanah menjadi tidak produktif. Petani setempat mengalami penurunan hasil panen, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan mereka.
Aktivitas tambang ilegal juga sering kali tidak memperhatikan keselamatan pekerja. Pekerja tambang ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai, sehingga rentan terhadap kecelakaan kerja. Selain itu, tanpa adanya regulasi dan pengawasan, tambang ilegal sering kali tidak memperhatikan dampak jangka panjang terhadap kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K), Fadli Alamri, mendesak Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk tidak tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
"Kami mendesak Polres Bolmut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di KM 20 dan KM 25 Kecamatan Bintauna. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas ini sudah sangat parah dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar," kata Fadli.
Lebih lanjut fadli mendesak agar pemerintah setempat perlu segera mengambil tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.
"Pelaku tambang ilegal harus ditindak, karena aktivitas mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan," tambah Alamri. (Nanang Kasim)













































Komentar