Wali Kota Tomohon Hadiri dan Buka Pelatihan PKS Audit Investigatif untuk Tingkatkan Kapabilitas APIP


Tomohon, MS

Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., secara resmi menghadiri dan membuka kegiatan Bimbingan Teknis / Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigatif Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon pada Selasa, 18 hingga 19 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber utama yaitu Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., Sekretaris Daerah Kota Tomohon, serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Peserta yang mengikuti pelatihan ini berasal dari jajaran dan staf Inspektorat Daerah Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, menyampaikan bahwa peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Inspektorat memiliki tugas membantu kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah," katanya.

Lebih lanjut, Wali Kota menambahkan bahwa peran APIP dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, monitoring, dan pengawasan lainnya. Untuk menjalankan fungsi tersebut secara optimal, APIP harus terus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan, pelatihan, dan PKS. Ia menegaskan bahwa khusus untuk audit investigatif, kompetensi yang memadai sangat diperlukan karena proses ini berhubungan langsung dengan penyelidikan kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah, termasuk tindak pidana korupsi.

Wali Kota mengingatkan bahwa audit investigatif adalah proses sistematis yang dilakukan oleh pihak yang kompeten dan independen dalam mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya. “Audit ini sangat penting dalam mendukung sistem pengendalian intern dan mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, kewenangan melakukan audit investigatif telah diberikan kepada inspektorat sebagai bagian dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Ketentuan ini memperkuat posisi inspektorat sebagai ujung tombak dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui pengumpulan bukti yang sistematis dan profesional.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota mengingatkan agar seluruh peserta pelatihan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dalam melakukan audit investigatif, karena laporan hasil audit ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berpotensi menjadi alat bukti yang sah di pengadilan.

Di akhir sambutannya, beliau mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, menjaga independensi, transparansi, dan mengikuti prosedur yang berlaku. “Dengan peningkatan kompetensi APIP, kita dapat memastikan hasil audit dan rekomendasi yang tidak merugikan pihak manapun, tetapi benar-benar memberikan manfaat besar bagi pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas inspektorat dalam melaksanakan tugas pengawasan secara profesional dan efektif, guna mendukung keberhasilan visi dan misi pemerintahan Kota Tomohon. (RommyKaunang/*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting