Camat Kotamobagu Barat Siap Maksimalkan Penagihan PBB-P2 Tahun 2024
Kotamobagu, MS
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) Pajak Bumi
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 33 desa dan kelurahan se Kota
Kotamobagu resmi diserahkan Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani secara
simbolis kepada para camat se Kota Kotamobagu.
Dalam kesempatan ini, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan
Nani meminta para camat hingga lurah dan sangadi (kepala desa, red) untuk
memaksimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 di wilayahnya masing-masing.
Menanggapi hal ini, Camat Kotamobagu Barat Sopian Abdjul menyampaikan, akan
segera menindaklanjuti instruksi Penjabat Wali Kota Kotamobagu. “Insyaallah apa
yang disampaikan pak wali, kami akan tindaklanjuti dengan baik. Selaku camat
tentunya kami akan menyampaikan ke lurah-lurah agar penagihan Pajak Bumi dan
Bangunan harus lebih dimaksimalkan,” ujar Sofyan saat dihubungi wartawan,
Selasa (21/5/2024).
Sofyan menegaskan kepada seluruh lurah di wilayah Kecamatan
Kotamobagu Barat agar lebih mengoptimalkan penagihan PBB-P2 di sisa 8 bulan
tahun anggaran 2024 ini. “Semua masyarakat wajib membayarkan, agar tidak
seperti tahun kemarin ada yang terlambat bahkan ada yang belum membayar. Pajak
tahun kemarin yang belum dibayar menjadi pajak terhutang yang tetap harus disetor,”
tegasnya.
Sofyan pun mengatakan, pajak terutang tahun-tahun sebelumnya
disebabkan masyarakat yang memiliki lahan di wilayah Kecamatan Kotamobagu Barat
namun berdomisili atau berada di luar daerah. “Kebanyakan PBB terhutang itu,
karena masyarakat yang memiliki objek pajak di wilayah Kecamatan Kotamobagu
Barat namun berada di luar daerah. Meski demikian tetap akan terus kami
upayakan dengan menghubungi yang bersangkutan agar segera melunasi pajak baik
pajak tahun ini maupun pajak terhutang di tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
“Insyaallah target dari pak wali untuk PBB tahun ini akan
dimaksimalkan sebagai tanggung jawab kami,” sambungnya lagi. (endar yahya)










































Komentar