Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Asripan Nani Apresiasi Pansus LKPJ
Kotamobagu, MS
Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menghadiri Rapat
Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II penyampaian
rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan Pembicaraan Tingkat
II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang gedung DPRD Kota
Kotamobagu tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy
Makalalag didampingi Wakil Ketua I Syarifuddin J. Mokodongan, Selasa
(21/5/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani
menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota
Kotamobagu, khususnya Panitia khusus (Pansus) LKPJ yang telah menyampaikan
catatan rekomendasi sangat penting dan sangat berharga, dalam rangka
peningkatan kualitas roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. “Rekomendasi
yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan sebuah wujud nyata akan
tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi dari pimpinan beserta seluruh
anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk terus semakin meningkatkan kualitas
penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk itu,
rekomendasi dari Pansus LKPJ akan segera kami tindaklanjuti demi optimalisasi
kinerja pemerintah daerah saat ini dan di tahun – tahun mendatang,” ujarnya.
Menurut Asripan, bagi pihak eksekutif sendiri, rapat paripurna ini, juga merupakan wahana untuk menganalisis kondisi dan capaian kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu selang tahun 2023. “Dengan harapan dapat mendorong semangat obyektifitas sekaligus memotret kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, berkaitan dengan penetapan Ranperda
penyelenggaraan kearsipan menjadi Perda tentunya sangat penting mengingat,
Arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
yang harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan. ”Tujuan dari Peraturan Daerah
tentang penyelenggaraan kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya tertib
pengelolaan arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang –
undangan, serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang terpercaya dalam rangka
perlindungan kepentingan daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan
arsip,” tutur Asripan. “Mengingat pentingnya Payung Hukum tentang
penyelenggaraan kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran
eksekutif, menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan
terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas
ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,”
pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, sejumlah anggota DPRD Kota Kotamobagu unsur Forkopimda, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para camat, lurah, sangadi se Kota Kotamobagu. (endar yahya)










































Komentar